Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA29908902
Rincian Aduan
LGWA29908902
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Demak, Kecamatan Mranggen, Kelurahan Banyumeneng
Laporan: Assalamualaikum Pak Ganjar,,jalan di tempatku ( krajan kidul 004/004 ds.Banyumeneng kec.Mranggen Kab.Demak ) kan katanya jalan provinsi ( dulu pernah ada pembebasan dri pemprov 2,5m kanan dan kiri total lebar jalan -+ 11m/12m
Yg di fungsikan jalan 5m/6m ,
Yg mau sy tanyakan,,
Apakah sisa tanah ( yg 2,5m / 3m itu bisa di fungsikan sebagai saluran selebar 50cm s/d 75cm dengan memakai dana desa )
Disposisi
Selasa, 14 Desember 2021 - 11:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Selasa, 14 Desember 2021 - 13:59 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih
Progress
Selasa, 14 Desember 2021 - 14:00 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih
Selesai
Selasa, 14 Desember 2021 - 14:17 WIBKabupaten Demak
Kepada Yth. Pengadu
Dapat kami sampaikan bahwa saluran itu merupakan elemen dari jalan, jadi pada prinsipnya boleh dibangun sebagai pelengkap jalan, namun Karena jalan itu adalah milik propinsi maka sebelumnya harus minta ijin ke dinas propinsi yang berwenang atau pemilik aset.
Mungkin bisa koordinasi lebih dulu ke Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Propinsi Jawa Tengah di jalan Madukoro Semarang. terima kasih.