Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA29908902

Rincian Aduan

LGWA29908902

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
14 Dec 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Demak, Kecamatan Mranggen, Kelurahan Banyumeneng Laporan: Assalamualaikum Pak Ganjar,,jalan di tempatku ( krajan kidul 004/004 ds.Banyumeneng kec.Mranggen Kab.Demak ) kan katanya jalan provinsi ( dulu pernah ada pembebasan dri pemprov 2,5m kanan dan kiri total lebar jalan -+ 11m/12m Yg di fungsikan jalan 5m/6m , Yg mau sy tanyakan,, Apakah sisa tanah ( yg 2,5m / 3m itu bisa di fungsikan sebagai saluran selebar 50cm s/d 75cm dengan memakai dana desa )

Disposisi

Selasa, 14 Desember 2021 - 11:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 14 Desember 2021 - 13:59 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu
 
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih

Progress

Selasa, 14 Desember 2021 - 14:00 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu
 
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih

Selesai

Selasa, 14 Desember 2021 - 14:17 WIB

Kabupaten Demak

Kepada  Yth. Pengadu

Dapat kami sampaikan bahwa saluran itu merupakan elemen dari jalan, jadi pada prinsipnya boleh dibangun sebagai pelengkap jalan, namun Karena jalan itu adalah milik propinsi maka sebelumnya harus minta ijin ke dinas propinsi yang berwenang atau pemilik aset.

Mungkin bisa koordinasi lebih dulu ke Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Propinsi Jawa Tengah di jalan Madukoro Semarang. terima kasih.