Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA29885506
Rincian Aduan
LGWA29885506
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Grobogan, Kecamatan Tegowanu, Kelurahan Cangkring
Laporan: Dibantu informasinya, Berhakkah/Bolehkah orang tua siswa menolak Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) Terbatas ?
Karena sesuai arahan Presiden Jokowi PTM Terbatas maksimal keterisian siswa 25 %, Seminggu maksimal 2x pertemuan tatap muka dan Sehari maksimal 2 jam pembelajaran...
Tapi "actual" di Kec.Gubug & Kec.Tegowanu Kab.Grobogan dari tingkat SD, SMP & SMA ada yang melebihi batas maksimal keterisian siswa 25 % - 50 %, Seminggu pertemuan melebihi 2x pertemuan, ada yang 5x - 6x pertemuan dan untuk Pembelajaran ada yang sesuai maksimal 2 jam dan ada juga yang melebihi batas maksimal waktu pembelajaran.
Penularan positif Corona/Covid19 masih sangat tingggi, mari tetap waspada jangan terlena.
Mari lindungi anak- anak kita jangan sampai terjadi kluster sekolah covid19.
Disposisi
Jumat, 03 September 2021 - 10:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 03 September 2021 - 17:44 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Jumat, 03 September 2021 - 17:49 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Jumat, 03 September 2021 - 17:50 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan.
Terima kasih laporannya. Laporan saudara sebagai informasi awal, sangat berharga bagi kami. Namun demikian alangkah baiknya jika laporan saudara lebih riil dengan didukung data lokus yang jelas. Untuk SD dan SMP, secepatnya kami tindak lanjuti. Sedangkan untuk SMA, kami koordinasikan dengan KCD Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan Satgas Covid19.
Kaitan pertanyaaan saudara, Orang Tua mempunyai Hak pertama dan utama untuk memilih moda pembelajaran yang tepat bagi putra putrinya. Orang Tua bisa memilih moda PJJ, maupun PTM (Jika sudah dibuka) maupun blanded learning (Moda campuran). Demikian jawaban kami, semoga dimengerti.
Kaitan pertanyaaan saudara, Orang Tua mempunyai Hak pertama dan utama untuk memilih moda pembelajaran yang tepat bagi putra putrinya. Orang Tua bisa memilih moda PJJ, maupun PTM (Jika sudah dibuka) maupun blanded learning (Moda campuran). Demikian jawaban kami, semoga dimengerti.