Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA27985294
Rincian Aduan
LGWA27985294
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kudus, Kecamatan Kaliwungu, Kelurahan Bakalan Krapyak
Laporan: Keluhan Sampai Sekarang Belum Perpanjangan Kontrak Kerja Lagi Di Dinas PKPLH
Apa Anggaran Perubahan Belum Di sah kan Pak Gub
Saya Kerja Sebagai Satpam Di Rusunawa
Apa Setiap Tahun Kontrak Kerja Gag bisa Langsung 12 bln Pak Gub
Saya Sudah Lama Kerja Di Rusunawa Apa tiap Tahun Selalu Kyk gni pak Gub apa pejabat2 mbotn bisa amanah pak Gub
Apa kita setiap tahun Harus loyal Pak Gub
Tahun 2020 kalau mbotn salah hampir 3 bulan awal tahun mbotn di gaji P
Pak Gub
Kalau Tahun 2021 nki kontrak awal tahun cuman 10bln sampai Oktober
Awal November sampai ini masuk kerja Gag ada kejelasan perpanjangan kontrak lgi November sampai Desember Pak Gub
Mohon di tindak Lanjut Pak Gub
Ngapuntene Kalau Saya Langsung Ke Pak Gub
Soal nya Saya Dulu Lapor sama Bupati sama Aja Gag Ada Perubahan nya Pak Gub
Nama saya sama tempat Krja sama Alamat saya Di Rahasia Kan geh Pak Gub
Ngapuntene Geh Pak Jika Kata2 saya kurang sopan Kulo nyuwun pengpurane Pak Gub
Semoga Kota Jawa Tengah Semakin Pejabat2 nya Sidiq, Amanah ,Tabliq ,Fatonah tanggung jawab Sama yg Krja Kontrak Dinas/yg ikut Oursosing Pak Ganjar
Khusus nipun Kota Kudus Pak Ganjar
Mugi2 Wonten Perubahan nya Pak Ganjar
Mtrswun geh Pak Ganjar
Mugi2 langsung di tindak Lanjut
Disposisi
Rabu, 10 November 2021 - 14:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Verifikasi
Rabu, 10 November 2021 - 14:25 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Terima kasih laporan kami terima, akan kami koordnisakan. terima kasih
Progress
Rabu, 10 November 2021 - 14:45 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014, Pasal 179 ayat (1) PP No.12 Tahun 2019, Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 30 Maret 2021 Nomor 8 Tahun 2021, Diktum J.1.a Lampiran Permendagri No.77 Tahun 2020, dan Butir D.29. Lampiran Permendagri No.64 Tahun 2020, pada prinsipnya dapat dijelaskan bahwa tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD harus dilaksanakan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan; Pengambilan Keputusan mengenai Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD Bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir (30 September); dan dalam hal DPRD sampai batas waktu dimaksud tidak mengambil Keputusan Bersama dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, Kepala Daerah melaksanaan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun anggaran berkenaan.
Mengingat Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kab. Kudus tentang Rancangan Perda Perubahan APBD TA 2021 dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2021 dengan Berita Acara No.903/2409/25.00/2021 dan No.903/0781/07.02/2021, maka dokumen Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kudus tidak dapat kami proses lebih lanjut dan dikembalikan. Perihal Pengembalian Dokumen Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD Kab. Kudus TA 2021 dimaksud telah kami beritahukan kepada Pemerintah Kabupaten Kudus melalui surat nomor: 900/1377 tanggal 8 November 2021. Untuk perihal masalah kontrak kerja yang hanya berlangsung 10 bln itu bukan merupakan kewenangan kami. hal tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Kudus Sebaiknya anda kembali mencermati mengenai isi perjanjian kontrak kerja yang pernah anda lakukan dengan pemberi kerja. Mohon komunikasikan dengan baik. Terima kasih
Mengingat Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kab. Kudus tentang Rancangan Perda Perubahan APBD TA 2021 dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2021 dengan Berita Acara No.903/2409/25.00/2021 dan No.903/0781/07.02/2021, maka dokumen Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kudus tidak dapat kami proses lebih lanjut dan dikembalikan. Perihal Pengembalian Dokumen Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD Kab. Kudus TA 2021 dimaksud telah kami beritahukan kepada Pemerintah Kabupaten Kudus melalui surat nomor: 900/1377 tanggal 8 November 2021. Untuk perihal masalah kontrak kerja yang hanya berlangsung 10 bln itu bukan merupakan kewenangan kami. hal tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Kudus Sebaiknya anda kembali mencermati mengenai isi perjanjian kontrak kerja yang pernah anda lakukan dengan pemberi kerja. Mohon komunikasikan dengan baik. Terima kasih
Selesai
Kamis, 11 November 2021 - 08:12 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Laporan selesai. Terima kasih