Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA27849166

Rincian Aduan

LGWA27849166

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
08 Jun 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten grobogan, Kecamatan geyer, Kelurahan rambat Laporan: keluhan: 1.mengenai seleksi perangkat desa yang di adakan serentak oleh pemerintah daerah kabupaten grobogan,khususnya untuk desa saya,terindikasi nepotisme dan jual beli jabatan,semua yang lolos seleksi merupakan orang dekat dan keluarga perangkat desa aktif. 2.terdengar kabar bahwa ada sejumlah uang yang harus di setorkan kalau lolos seleksi. 3.banyak kejanggalan saat proses seleksi,lembar jawab tidak di nilai di tempat (dr kecamatan di bawa dulu ke kabupaten),dan semua yang lolos desa saya nilainya sama yaitu 72 semua. 4.banyak terjadi praktik² KKN (pengurusan berkas kependudukan di tarik biaya 50 rb-200 rb) dan pupuk subsidi yang di jual lebih dari harga yang di tentukan,uang kas BUMDes yang hilang dan tidak ada kabarnya dan masih banyak lagi masalah lainya... Mohon dengan hormat pak ganjar pranowo bisa menindak lanjuti laporan kami,terima kasih????

Disposisi

Selasa, 08 Juni 2021 - 09:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 08 Juni 2021 - 10:18 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Selasa, 08 Juni 2021 - 10:23 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Selasa, 08 Juni 2021 - 10:27 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan. Dengan ini kami sampaikan kewenangan pengisian Perangkat Desa menjadi kewenangan Pemerintah Desa.  Adapun mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut :
1.    Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yg akan diisi;
2.    Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3.    Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4.    Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat;
5.    Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa bahwa Calon dengan nilai tertinggi disetiap formasi  jabatan,  selanjutnya  ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa.
Dengan demikian,  mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon Perangkat Desa tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil  ujian tertulis yang dikerjakan calon Perangkat Desa itu sendiri.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.