Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA25329904

Rincian Aduan

LGWA25329904

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
09 Jun 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten grobogan, Kecamatan godong, Kelurahan bringin Laporan: Tees penyaringan perangkat desa bringin yang kami rasa ada kejangalan dari lima formasi ada 2 yang pakai ijasah paket C. 1.calon kepala kesra atas nama mohkamat Umar pakai ijasah paket C. 2.calon bendahara atas nama Rini Sarah juga pakai ijasah paket C.sedangkan anak anak kami sarjana tidak lulus mohon bapak ganjar tolong kami meluruskan masalah ini biar seadil adilnya....matur nuwun

Disposisi

Rabu, 09 Juni 2021 - 16:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Rabu, 09 Juni 2021 - 19:29 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Rabu, 09 Juni 2021 - 19:29 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Rabu, 09 Juni 2021 - 19:31 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Dalam hal ini perlu kami informasikan bahwa : Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomer 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan Peraturan Bupati nomer 18 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomor 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa, mekanisme pelaksanaan ujian penyaringan Perangkat Desa bekerja sama dengan Perguruan Tinggi mulai dari pelaksanaan ujian sampai dengan koreksi hasil ujian dilaksanakan secara independen oleh Perguruan Tinggi.
Soal Ujian dan pelaksanaan koreksi dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.

Dengan demikian,  mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon perangkat tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil  ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat itu sendiri. Mengenai  ijazah paket C1,paket C2 dan ijazah paket C setara dengan kelulusan SMA sehingga secara administrasi persyaratan untuk mengikuti ujian penyaringan perangkat diperbolehkan. Selanjutnya dalam pelaksanaan penyaringan perangkat desa selain harus memenuhi persyaratan administrasi dan juga mendapatkan nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.