Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA25236985
Rincian Aduan
LGWA25236985
Selesai
Public
dengan ada nya virus corona,aktifitas di non aktifkan pendatapatan kosong,,tapi angsuran motor jalan terus,,mohon petunjuknya pa,,desa temon ,kec brati,kab grobogan,tat ng
Disposisi
Sabtu, 28 Maret 2020 - 14:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Rabu, 29 April 2020 - 11:42 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Rabu, 27 Mei 2020 - 10:33 WIBKabupaten Grobogan
Jenis restrukturisasi (keringanan) antara lain : perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi lainnya yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan.
Ada 4 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan keringanan pembayaran kredit kendaraan bermotor oleh perusahaan kredit kendaraan motor sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2020 :
1. nIlai pembiayaan yang diajukan pelanggan dibawah Rp. 10 miliar.
2. debitur merupakan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
3. Nasabah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 atau pada saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona di Indonesia.
4. Debitur adalah pemegang untuk kendaraan atau jaminan.
Selanjutnya koordinasikan dengan perusahaan pembiayaan Saudara. Terimakasih.
Selesai
Rabu, 27 Mei 2020 - 10:35 WIBKabupaten Grobogan
Jenis restrukturisasi (keringanan) antara lain : perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi lainnya yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan.
Ada 4 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan keringanan pembayaran kredit kendaraan bermotor oleh perusahaan kredit kendaraan motor sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2020 :
1. nIlai pembiayaan yang diajukan pelanggan dibawah Rp. 10 miliar.
2. debitur merupakan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
3. Nasabah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 atau pada saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona di Indonesia.
4. Debitur adalah pemegang untuk kendaraan atau jaminan.
Selanjutnya koordinasikan dengan perusahaan pembiayaan Saudara. Terimakasih.