Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 16 September 2021 - 13:26 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 16 September 2021 - 13:58 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Kamis, 23 September 2021 - 11:58 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Senin, 04 Oktober 2021 - 14:33 WIB
Kabupaten Pati
- Istilah progaram/kegiatan Rumah Gratis tidak ada dalam cakupan layanan dan/atau fasilitasi yang ada pada Disperkim Pati, yang selama ini memang melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan bidang perumahan dankawasan permukuman, yang salah satunya berkaitan denganakses terhadap pemenuhan kebutuhan rumah layak huni.
- Secara operasional, layanan Disperkim terkait akses tersebut berupa : Fasilitasi Program Bantuan baik untuk Pembangunan Baru (PB) maupun Peningkatan Kualitas (PK). Rehab Rumah, dengan penjelasan singkat, - Kegiatan PB, yaitu mendirikan bangunan baru yang layak huni, di atas bangunan Rumah lama yang sudah tidak layak huni (RTLH) atau diatas tanah kosong yang siap bangun, dan Kegiatan PK/Rehab Rumah, yaitu kegiatan meningkatkan kualitas /merehabilitasi RTLH sehingga menjadi rumah yang layak huni. : Fasilitas lainnya, yang disediakan oleh Pemerintah c.q Kementerian PUPR yang juga bisa difasilitasi Disperkim diantaranya,Fasilitasi Likuiditas Penyediaan Perbankan (FLPP) dan Bantuan Penyediaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
- Bantuan sebagaimana dimaksud, anggaranya bersumber dari :
- APBN (Pusat) melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Dana Alokasi Khusus.
- APBD Provinsi jateng, melalui Bankeudes RTKH dan Rumah Unggul Sistem Panel Instan (RUSPIN).
- APBD Kabupaten Pati,melalui Bantuan PB yang dilaksanakan secara kontraktual pembangunan rumahnya hingga bangunan siap huni dan Bantuan PK, dimana pengadaan material dilaksanakan secara kontraktual sedangkan untuk pengerjaan rumahnya dilakukan secara swadaya. Bantuan PK,ini direalisasikan melalui program kegiatan : Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD0, Bulan BahaktiGotong Royong (BBGR),Program Pembangunan masyrakat Berbasis GEnder (P2MBG), Kegiatan TPPKK, dan/atau pengusulan kepada Bupati Pati/OPD Disprekim.
- Sumber lain ,diantaranya melalui Program Tanggung jawab Sosial Perusahaan /Perbankan (Corporate Social Responsibility/CSR) dan BAZNAS Daerah.
- Termasuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) /warga miskin/ kurang mampu.
- jika memiliki rumah, maka rumah tersebut merupakan satu-satunya rumah yangdimiliki, dalam kondisi tidak layak huni (RTLH), dan berdiri diatas tanahdengan alas hak yang legal/milik sendiri/ tidak bermasalah/tidak dalam sengketa dengan kondisi RTLH, yang b diberikan kepada yang memenuhi (clean and clear).
- Jika belum memiliki rumah, untuk jenis PB dapat diarahkan juga kepada mereka yang sudah memiliki lahan kosong dengan alas hak yang legal, yang siap untukdidirikan rumah ( clean and clear).