Rincian Aduan : LGWA24626243

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 07 Feb 2020

Pak Gubernur yang terhormat, mohon keadilan untuk pembuatan sertifikat khususnya baleadi kenapa hanya di kuasai perangkat desa beserta keluarganya kenapa untuk rakyak biasa ngga di kasih kabar mohon untuk di tertipkan, Desa. Baleadi 03/05 Kec. Sukolilo Kab. Pati JATENG

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 07 Februari 2020 - 09:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Selasa, 24 Maret 2020 - 12:34 WIB

Kabupaten Pati

Laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait  

Selesai

Selasa, 14 April 2020 - 10:25 WIB

Kabupaten Pati

Berikut kami sampaikan jawaban dari Kecamatan Sukolilo Nomor 045/136 tanggal 6 April 2020 : Hasil Klarifikasi dan Koordinasi sebagai berikut :
  1. Yang menjadi obyek aduan oleh Sdr. Sutrisno adalah PTSL Tahun 2019 -Hal ini sebagaimana keterangan yang disampaikan bahwa ia melakuikan pengaduan melalui Program Lapor Gub atas permintaan temannya , yang kebetulan tidak menjadi pemohon seperti dirinya karena merasa tidak tahu kalau ada program PTSL  di Desa Baleadi.
  2. Menurut keterangan Ketua Panitia PTSL Tahun 2019, Sdr.Suhadi  yang juga sebagai sekretaris desa Baleadi  dan Ketua Panitia PTSL Tahun 2020, sebenarnya sosialisasi sudah dilakukan kepada masyarakat melalui perangkat desa dan lembaga serta ketua RT RW di semua wilayah dengan koordinator masing-masing kepala dusun dengan prioritas obyek tanah pekarangan yang belum bersertifikat sedangkan di wilayah Dk.Mlawat rata-rata warga memilikinya  tanah persawahan sehingga alokasi PTSL banyak diambil oleh beberapa orang yang kebetulan memiliki pekarangan. Hal inilah yang memicu penilaian sebagaian warga kalau PTSL tahun 2019  dikuasai oleh keluarga perangkat desa.
  3. Perlu dilaporkan bahwa untuk PTSL Tahun 2020 koreksi atas beberapa kekurangan seperti narasi di atas sudah  dilakukan perbaikan-perbaikan baik oleh pemerintah desa (Kades beseta perangkatnya) maupun oleh panitia PTSL termasuk sasaran.obyek tanah yang disertifikatkan bukan hanya tanah pekarangan saja namun juga persawahan dengan prioritas pemohon adalah warga masyarakat Desa Baleadi yang belum pernah mengikuti program PTSL sebelumnya . Untuk diketahui bahwa PTSL Desa Baleadi pada tahun 2019 sebanyak 1.400 bidang sedang pada Tahun 2020 dialokasikan sebanyak 1.000 bidang.
  4. Dengan klarifikasi dan koordinasi yang kami fasilitasi masing-masing pihak sudah bisa menerima dan menjadi koreksi untuk peningkatan pelayanan PTSL . berikutnuya dan sekiranya ada permasalahan untuk diselesaikan di tingkat desa saja. 
Demikian untuk menjadikan periksa.