Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA22623702
Rincian Aduan
LGWA22623702
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten Kota Tegal, Kecamatan Tegal Selatan, Kelurahan Randugunting
Laporan: Tarif Parkir di Kota Tegal tidak sesuai perda, terutama untuk pengguna motor roda 2
Topik
Disposisi
Selasa, 01 Juni 2021 - 11:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal
Verifikasi
Rabu, 02 Juni 2021 - 08:07 WIBKota Tegal
Laporan kami terima
Progress
Kamis, 03 Juni 2021 - 08:21 WIBKota Tegal
Terimakasih atas laporan yang ditujukan untuk Pemkota Tegal
Menurut Perda Kota Tegal No. 1 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum (Retribusi Parkir) menetapkan bahwa besarnya tarif atau biaya yang harus dibayarakan pengguna parkir untuk kendaraan bermotor roda dua Rp. 1000, Kendaraan bermotor roda empat (Sedan, Jeep, Minibus dan sejenisnya) Rp. 2000, Kendaraan bermotor roda empat/enam (Truck, Bus dan sejenisnya) sebesar Rp. 4000, kendaraan bermotor diatas roda enam sebesar Rp. 5000. Menanggapi aduan dari saudara Arief tentang penarikan retribusi yang tidak sesuai dengan perda Dinas Perhubungan Kota Tegal telah menjawab aduan tersebut melalui sosial media (Twitter) dan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Selesai
Kamis, 03 Juni 2021 - 08:21 WIBKota Tegal
laporan sudah ditanggapi oleh instansi terkait