Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA22513052
Rincian Aduan
LGWA22513052
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota banjarnegara, Kecamatan susukan, Kelurahan kedawung
Laporan: saya teringat kepada pidato dari pihak ESDM bahwa penambangan pasir menggunakan alat berat ( bego dan mesin sedot ) tanpa ijin resmi adalah tindakan ILEGAL, tapi kenapa oknum ESDM waktu sidak penambangan pasir dng mesin sedot didesa kami katanya BOLEH, padahal tidak punya ijin resmi.
Jika demikian pernyataan mana yg harus kami pegang.......??????
Disposisi
Minggu, 19 September 2021 - 09:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 20 September 2021 - 08:16 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Laporan diterima
Selesai
Rabu, 22 September 2021 - 09:26 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat a.n. Suparti, Sumoyo, Suhendro, Sutari, Achmad Hardiyono, Trimulyani dan Hariyadi melalu LaporGub tanggal 18-09-2021 terkait mesin sedot pasir ilegal di desa Kedawung, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, dum truk bermuatan pasir sedot sangat merusak jalan desa kami dan menimbulkan polusi telah dilakukan peninjauan lapangan bersama Unit II Reskrim Polres Banjarnegara pada tanggal 21 September 2021 dengan hasil sebagai berikut :
1. Terdapat kegiatan penambangan menggunakan mesin sedot pada Sungai Serayu, Desa Kedawung, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara dengan koordinat lokasi 7°28'41.70"S; 109°24'44.40"E sebagaimana yang telah dilaporkan.
2. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tanpa izin.
3. Pada Lokasi tersebut dijumpai 2 mesin sedot dan 4 mobil pick up dengan rincian 1 mesin sedot mati berada di pinggir sungai dan 1 mesin sedot sedang beroperasi mengangkut pasir ke dalam mobil pick up.
4. Pada lokasi tersebut dijumpai penanggung jawab kegiatan bernama Sobirin alias Gareng. Pemilik mesin Sedot bernama Sobirin alias Gareng dan Suratam yaitu warga Dusun III, Desa Kedawung, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara.
5. Khusus untuk pelapor Sdr. Sumoyo yang melaporkan ada oknum ESDM membolehkan penambangan tanpa ijin resmi, itu TIDAK BENAR mohon agar Sdr. Sumoyo memberikan klarifkasi hal tersebut agar tidak terjadi fitnah.
Tindak lanjut:
Pemilik mesin sedot dan sopir mobil pick up diberi undangan untuk hadir memberikan keterangan di Polres Banjarnegara terkait kegiatan yang sudah dilakukan.
Terima kasih