Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA22348226

Rincian Aduan

LGWA22348226

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
10 Sep 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota grobogan, Kecamatan tegowanu, Kelurahan curug Laporan: penarikan uang bantuan sebesar 25ribu yang di lakukan perangkat desa dengan mengatasnamakan infak

Disposisi

Senin, 13 September 2021 - 08:10 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 13 September 2021 - 09:04 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Senin, 13 September 2021 - 09:14 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Senin, 13 September 2021 - 09:18 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan. Memperhatikan aduan masyarakat ( Kecamatan Tegowanu ( Sdr. Tulus putra berkaitan dengan  penarikan BLT untuk infaq masyarakat yang ditarik oleh perangkat sebesar 25 ribu untuk infak.
Dapat kami sampaikan  sebagai berikut.kepala desa, BPD,RT RW,perangkat desa dan LPMD, telah melakukan musyawaroh bersama atas masukan aspirasi dari salah satu anggota BPD masih banyak warga terdampak covid 19 yang tidak mendapatkan Bantuan. Dari hal tersebut dilakukanlah musyawarah bersama untuk memikirkan masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan sehingga KPM meng nfak sebesar 25 ribu.
1.penarik bukan dari perangkat desa
2. Jika nanti kpm tidak ikhlas maka akan dikembalikan uang tersebut

Demikian yang dapat kami sampaikan terimakasih.