Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA22348226
Rincian Aduan
LGWA22348226
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota grobogan, Kecamatan tegowanu, Kelurahan curug
Laporan: penarikan uang bantuan sebesar 25ribu yang di lakukan perangkat desa dengan mengatasnamakan infak
Disposisi
Senin, 13 September 2021 - 08:10 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 13 September 2021 - 09:04 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 13 September 2021 - 09:14 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Senin, 13 September 2021 - 09:18 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan.
Memperhatikan aduan masyarakat ( Kecamatan Tegowanu ( Sdr. Tulus putra berkaitan dengan penarikan BLT untuk infaq masyarakat yang ditarik oleh perangkat sebesar 25 ribu untuk infak.
Dapat kami sampaikan sebagai berikut.kepala desa, BPD,RT RW,perangkat desa dan LPMD, telah melakukan musyawaroh bersama atas masukan aspirasi dari salah satu anggota BPD masih banyak warga terdampak covid 19 yang tidak mendapatkan Bantuan. Dari hal tersebut dilakukanlah musyawarah bersama untuk memikirkan masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan sehingga KPM meng nfak sebesar 25 ribu.
1.penarik bukan dari perangkat desa
2. Jika nanti kpm tidak ikhlas maka akan dikembalikan uang tersebut
Demikian yang dapat kami sampaikan terimakasih.
Dapat kami sampaikan sebagai berikut.kepala desa, BPD,RT RW,perangkat desa dan LPMD, telah melakukan musyawaroh bersama atas masukan aspirasi dari salah satu anggota BPD masih banyak warga terdampak covid 19 yang tidak mendapatkan Bantuan. Dari hal tersebut dilakukanlah musyawarah bersama untuk memikirkan masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan sehingga KPM meng nfak sebesar 25 ribu.
1.penarik bukan dari perangkat desa
2. Jika nanti kpm tidak ikhlas maka akan dikembalikan uang tersebut
Demikian yang dapat kami sampaikan terimakasih.