Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA22037552

Rincian Aduan

LGWA22037552

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
18 Mar 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten kendal, Kecamatan limbangan, Kelurahan ngesrepbalong Laporan: tanah kami terhalang tanah desa ,bisakah mohon di berikan akses jalan supaya kami bisa mengelolanya , saya telah koordinasi sama pihak desa tetapi tdk boleh , dengan alasan peraturan , mohon bantuan dari bapak , terima kasih

Disposisi

Jumat, 19 Maret 2021 - 07:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Jumat, 19 Maret 2021 - 07:41 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih terkait hal tersebut akan kami sampaikan kedinas yang menangani untuk koordinasi lebih lanjut,mohon bersabar nggeh. maturnuwun

Progress

Senin, 22 Maret 2021 - 12:53 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Yth. Pelapor,

Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai batas waktu tindaklanjut di SP4N LAPOR!

Selesai

Rabu, 31 Maret 2021 - 07:45 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Yth. Pelapor,

Terima kasih atas laporan Anda. Hal tersebut telah kami koordinasikan kepada pemerintah desa setempat. Pengelolaan aset desa telah diatur dalam Permendagri no 1 tahun 2016 pada Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai, dalam hal ini desa tidak / belum dapat mengorbankan tanah aset desa hanya untuk kepentingan satu atau beberapa pihak saja.

Mohon untuk dapat dimengerti, dipahami dan dimaklumi. Terimakasih