Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA22037552
Rincian Aduan
LGWA22037552
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten kendal, Kecamatan limbangan, Kelurahan ngesrepbalong
Laporan: tanah kami terhalang tanah desa ,bisakah mohon di berikan akses jalan supaya kami bisa mengelolanya , saya telah koordinasi sama pihak desa tetapi tdk boleh , dengan alasan peraturan , mohon bantuan dari bapak , terima kasih
Disposisi
Jumat, 19 Maret 2021 - 07:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Jumat, 19 Maret 2021 - 07:41 WIBKabupaten Kendal
terimakasih
terkait hal tersebut akan kami sampaikan kedinas yang menangani untuk koordinasi lebih lanjut,mohon bersabar nggeh.
maturnuwun
Progress
Senin, 22 Maret 2021 - 12:53 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai batas waktu tindaklanjut di SP4N LAPOR!
Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai batas waktu tindaklanjut di SP4N LAPOR!
Selesai
Rabu, 31 Maret 2021 - 07:45 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporan Anda. Hal tersebut telah kami koordinasikan kepada pemerintah desa setempat. Pengelolaan aset desa telah diatur dalam Permendagri no 1 tahun 2016 pada Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai, dalam hal ini desa tidak / belum dapat mengorbankan tanah aset desa hanya untuk kepentingan satu atau beberapa pihak saja.
Mohon untuk dapat dimengerti, dipahami dan dimaklumi. Terimakasih
Terima kasih atas laporan Anda. Hal tersebut telah kami koordinasikan kepada pemerintah desa setempat. Pengelolaan aset desa telah diatur dalam Permendagri no 1 tahun 2016 pada Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai, dalam hal ini desa tidak / belum dapat mengorbankan tanah aset desa hanya untuk kepentingan satu atau beberapa pihak saja.
Mohon untuk dapat dimengerti, dipahami dan dimaklumi. Terimakasih