Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA21612532
Rincian Aduan
LGWA21612532
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten grobogan/Purwodadi, Kecamatan toroh, Kelurahan kenteng
Laporan: izin pengajian Akbar Gus Miftah
Disposisi
Sabtu, 03 April 2021 - 11:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Sabtu, 03 April 2021 - 22:52 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Sabtu, 03 April 2021 - 22:52 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Sabtu, 03 April 2021 - 22:53 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh BPBD Kab. Grobogan dan Pemerintah Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan.
Berkaitan ijin penyelenggaraan Pengajian Akbar yang akan menghadirkan Gus Miftah di Desa Kenteng Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan. Berdasarkan SE Bupati Grobogan No 48 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM yang ke 3 , penyelenggaraan pengajian hanya diperbolehkan dengan pengunjung 50 % dari kapasitas ruangan dan menggunakan Dai Lokal, sedangkan mendatangkan Dai / Kyai dari luar daerah tidak diperbolehkan.
Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih