Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA20947621

Rincian Aduan

LGWA20947621

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
14 Oct 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kendal, Kecamatan Sukorejo, Kelurahan Trimulyo Laporan: Assalamuallaikum pak ganjar semoga sehat selalu ya pak, saya mau cerita ini pak. Saya Nurman Hamzah asal Sukorejo Kendal, saya juga seorang ayah dan suami pekerjaan saya tidak menentu apa aja saya lakuin dan untuk saat ini saya sedang bekerja sebagai terapi kesehatan. Anak saya mengalami kelainan hipospedia dari lahir pak ganjar, dan saya ingin sekali bisa mengajak anak saya berobat untuk dioperasi cuman karena keterbatasan ekonomi saya tidak bisa mengajak berobat, mohon ketersediaanya bapak menjawab dan memberi solusi terbaik buat anak saya dan keluarga saya pak ganjar.

Disposisi

Jumat, 15 Oktober 2021 - 10:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 18 Oktober 2021 - 07:32 WIB

Kabupaten Kendal

akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait laporan panjenengan,mohon bersabar nggeh

Selesai

Selasa, 19 Oktober 2021 - 10:55 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal

Untuk dapat diusulkan ke dalam Bantuan Sosial warga terlebih dahulu harus terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang pengusulannya melalui Verifikator Desa/ Kelurahan dari hasil musyawarah Desa/ Kelurahan yang dihadiri oleh pemerintah Desa/ Kelurahan dan tokoh masyarakat. Oleh karena itu warga masyarakat yang mengalami kesulitan sebaiknya segera melaporkan diri ke Desa/ Kelurahan agar Desa/ Kelurahan memiliki data terbaru sehingga apabila ada program bantuan sosial warga tersebut dapat diusulkan. Atau warga dapat mengusulkan diri melalui menu usul sanggah di aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial RI yang dapat diunduh di playstore.

Saat ini pemerintah baik pusat maupun daerah telah memberikan perhatiannya dalam hal pelayanan kesehatan kepada masyarakat yakni dengan adanya program PBIJK (KIS) dan Jamkesda dengan ketentuan sebagai berikut :
1. PBIJK, warga terlebih dahulu harus terdata di DTKS untuk kemudian Verifikator Desa/ Kelurahan mengisi form pengusulan PBIJK dilampiri ; Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di tandatangani oleh Verifikator dan Kepala Desa/ Lurah, copy KTP dan KK warga yang akan diusulkan, Foto rumah dan keluarga warga yang akan diusulkan (format pengusulan telah kami sosialisasikan di masing-masing TKSK )
2. Sementara bagi warga masyarakat yang belum terdata di DTKS pemerintah Desa/ Kelurahan dapat mengusulkan program Jamkesda dengan mengisi form pengusulan Jamkesda dilampiri ; Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di tandatangani oleh Verifikator dan Kepala Desa/ Lurah, copy KTP dan KK warga yang akan diusulkan, Foto rumah dan keluarga warga yang akan diusulkan (format pengusulan telah kami sosialisasikan di masing-masing TKSK ).

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.
Wassalamualikum Warahmatullah Wabarokhatuh