Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA20529245
Rincian Aduan
LGWA20529245
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota demak, Kecamatan dempet, Kelurahan brakas
Laporan: ini masalah Bansos dari PKH sampai Bansos akibat pandemi Covid19 mohon data penerima Bansos dikelurahan kami itu salah sasaran kenapa karena banyak yang tidak layak malah dapat dan yg layak tidak dapat ..dan bantuan PKH banyak anaknya yg sudah lulus sekolah tpi masih dpt bantuan PKH "tolong bapak gubernur data dikelurahan saya di data ulang tentang Bansos yg sebutkan diatas tdi segera ditangani masalah ini????????????????
Topik
Disposisi
Selasa, 03 Agustus 2021 - 10:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Selasa, 03 Agustus 2021 - 10:12 WIBKabupaten Demak
aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan terkait
Progress
Selasa, 03 Agustus 2021 - 10:12 WIBKabupaten Demak
aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan terkait. Terima kasih
Selesai
Selasa, 03 Agustus 2021 - 15:50 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr Ronie
Terima kasih informasinya. Kewenangan untuk mengubah KK penerima Bansos/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu ada di Desa. Apabila ada yang meninggal, atau susah tidak layak karena sudah tidak miskin lagi, maka dapat diusulkan perubahannya. Mekanisme/caranya adalah Desa mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) selanjutnya membuat Berita Acara Musdes tadi untuk di upload pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG) Kemensos. Atau Saudara dapat menyampaikan ke Pemerintah Desa. Dumm
(Dinas Sosial Kab. Demak)
Setelah kami koordinasikan dengan Pemerintahan Desa Brakas bahwa, penerima bantuan PKH, BPNT, dan BLT daftar penerima bersumber dari DTKS Desa Brakas , sedangkan DTKS sebagaimana dimaksud, sebelum di usulkan kepada Kementrian Sosial ditetapkan terlebih dahulu melalui Musyawah Desa yg dihadiri Lembaga Desa Tokoh masyarakat dan petugas PKH , adapun bagi Warga yg sudah lulus Sekolah akan tetapi masih mendapat bantuan PKH lebih jelasnya saudara dapat mengklarifiksi dengan Pemerintahan Desa Brakas.
(Kecamatan Dempet)
Terima kasih informasinya. Kewenangan untuk mengubah KK penerima Bansos/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu ada di Desa. Apabila ada yang meninggal, atau susah tidak layak karena sudah tidak miskin lagi, maka dapat diusulkan perubahannya. Mekanisme/caranya adalah Desa mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) selanjutnya membuat Berita Acara Musdes tadi untuk di upload pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG) Kemensos. Atau Saudara dapat menyampaikan ke Pemerintah Desa. Dumm
(Dinas Sosial Kab. Demak)
Setelah kami koordinasikan dengan Pemerintahan Desa Brakas bahwa, penerima bantuan PKH, BPNT, dan BLT daftar penerima bersumber dari DTKS Desa Brakas , sedangkan DTKS sebagaimana dimaksud, sebelum di usulkan kepada Kementrian Sosial ditetapkan terlebih dahulu melalui Musyawah Desa yg dihadiri Lembaga Desa Tokoh masyarakat dan petugas PKH , adapun bagi Warga yg sudah lulus Sekolah akan tetapi masih mendapat bantuan PKH lebih jelasnya saudara dapat mengklarifiksi dengan Pemerintahan Desa Brakas.
(Kecamatan Dempet)