Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA19475209
Rincian Aduan
LGWA19475209
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten demak, Kecamatan wonosalam, Kelurahan karangrejo
Laporan: saya warga desa karangrejo kec.wonosalam kab. Demak
Saya mewakili warga desa karangrejo rt 02 rw 06 kec.wonosalam kab.demak
Ingin mengadukan keluh kesah kami mengenai pembangunan jalan TOL semarang-demak
Tanah yang kami tempati terkena program pembangunan jalan tol semarang-demak
Dan cuma dihargai 590rb/meter
Kami sangat mendukung program pemerintah adanya pembangunan jalan tol semarang-demak
Pajak kami mahal dan rumah kami dekat kota? Kenapa tanah kami dihargai dengan tidak wajar dan sangat murah??
Kami butuh keadilan pak
Kami juga rakyatmu
Kami butuh perlindunganmu
Kami butuh rangkulan pemerintah
Kami butuh bapak ganjar untuk menyelesaikan masalah ini
Kepada siapa kami mengadukan keluh kesah kami kalo tidak dengan bapak?
Kami akan selalalu menunggu kedatangan bapak di desa kami
Agar bapak bisa membantu kami dalam permasalahan ini.
Disposisi
Selasa, 27 April 2021 - 10:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Jumat, 30 April 2021 - 14:33 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih atas laporan yang disampaikan
Progress
Jumat, 30 April 2021 - 14:54 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya bahwa tahapan pengadaan tanah utk tol semarang- demak, ada di tahapan pelaksanaan yg ranah dan kewenangannya ada di BPN. monggo silahkan disampaikan ke BPN terima kasih. Adapun masalah ganti kerugian terhadap tanah yang terkena obyek pembangunan untuk kepentingan umum tanahnya dinilai oleh kjpp/apraisal independen. yg penilaiannya dpt dipertanggung jawabkan secara hukum. terima kasih.
Selesai
Jumat, 30 April 2021 - 14:55 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya bahwa tahapan pengadaan tanah utk tol semarang- demak, ada di tahapan pelaksanaan yg ranah dan kewenangannya ada di BPN. monggo silahkan disampaikan ke BPN terima kasih. Adapun masalah ganti kerugian terhadap tanah yang terkena obyek pembangunan untuk kepentingan umum tanahnya dinilai oleh kjpp/apraisal independen. yg penilaiannya dpt dipertanggung jawabkan secara hukum. terima kasih.