Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA19475209

Rincian Aduan

LGWA19475209

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
27 Apr 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten demak, Kecamatan wonosalam, Kelurahan karangrejo Laporan: saya warga desa karangrejo kec.wonosalam kab. Demak Saya mewakili warga desa karangrejo rt 02 rw 06 kec.wonosalam kab.demak Ingin mengadukan keluh kesah kami mengenai pembangunan jalan TOL semarang-demak Tanah yang kami tempati terkena program pembangunan jalan tol semarang-demak Dan cuma dihargai 590rb/meter Kami sangat mendukung program pemerintah adanya pembangunan jalan tol semarang-demak Pajak kami mahal dan rumah kami dekat kota? Kenapa tanah kami dihargai dengan tidak wajar dan sangat murah?? Kami butuh keadilan pak Kami juga rakyatmu Kami butuh perlindunganmu Kami butuh rangkulan pemerintah Kami butuh bapak ganjar untuk menyelesaikan masalah ini Kepada siapa kami mengadukan keluh kesah kami kalo tidak dengan bapak? Kami akan selalalu menunggu kedatangan bapak di desa kami Agar bapak bisa membantu kami dalam permasalahan ini.

Disposisi

Selasa, 27 April 2021 - 10:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Jumat, 30 April 2021 - 14:33 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporan yang disampaikan

Progress

Jumat, 30 April 2021 - 14:54 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya bahwa tahapan pengadaan tanah utk tol semarang- demak, ada di tahapan  pelaksanaan yg ranah dan kewenangannya ada di BPN. monggo silahkan disampaikan ke BPN terima kasih. Adapun masalah ganti kerugian terhadap tanah yang terkena obyek pembangunan untuk kepentingan umum tanahnya dinilai oleh kjpp/apraisal independen. yg penilaiannya dpt dipertanggung jawabkan secara hukum. terima kasih.  

Selesai

Jumat, 30 April 2021 - 14:55 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya bahwa tahapan pengadaan tanah utk tol semarang- demak, ada di tahapan  pelaksanaan yg ranah dan kewenangannya ada di BPN. monggo silahkan disampaikan ke BPN terima kasih. Adapun masalah ganti kerugian terhadap tanah yang terkena obyek pembangunan untuk kepentingan umum tanahnya dinilai oleh kjpp/apraisal independen. yg penilaiannya dpt dipertanggung jawabkan secara hukum. terima kasih.