Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA19291739

Rincian Aduan

LGWA19291739

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
03 Mar 2021
0 ditandai
lapor,saya sudah mendapat surat pemberitahuan PBB di perumahan pondok Raden patah SRIWULAN Sayung Demak sejak th 2013 sudah saya lunasi pada tahun 2017 lewat petugas desa..tapi di tahun berikutnya hingga sekarang saya belum menerima PBB asli dan saya cek ternyata PBB belum d setorkan dan masih nunggak dari th 2013. bukan saya saja yg mengalami..banyak warga SRIWULAN yg mengalami hal yg sama

Disposisi

Kamis, 04 Maret 2021 - 08:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 04 Maret 2021 - 09:03 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Kamis, 04 Maret 2021 - 09:04 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Selesai

Kamis, 04 Maret 2021 - 12:44 WIB

Kabupaten Demak

Yth Saudara Endah Partika Siwi
 
Berdasarkan : SK BUPATI DEMAK NOMOR 971.11/303 TAHUN 2017  TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI DEMAK NOMOR 973/66 THN 2017 TTG TATACARA PEMBAYARAN DAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PBB-P2, PENUNJUKAN PETUGAS PUNGUT, PENANGGUNGJAWAB PEMUNGUTAN, KOORDINATOR DAN TEMPAT PEMBAYARAN PBB-P2.
Lampiran II, 2. Pembayaran melalui petugas pemungut, 
wajib pajak dapat meminta STTS sebagai bukti pembayaran PBB-P2  yang sah dari tempat pembayaran melalui petugas pemungut 
 
Terimakasih atas partisipasi saudara/i dalam membayar pajak. 
Untuk menindaklanjuti pembayaran PBB-P2 kepada petugas pungut yang belum disetorkan, mohon dapat dikirimkan bukti pembayaran sementara kepada petugas pemungut / bukti lainnya.
Untuk SPPT yang belum diterima bisa diambil di desa bersangkutan atau download e-SPPT melalui https://sipanda.demakkab.go.id/ kemudian download SPPT.
Apabila terdapat kendala dapat menghubungi WA Nomor 0821-2226-9001