Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA18140818

Rincian Aduan

LGWA18140818

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
03 Nov 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Demak, Kecamatan sayung, Kelurahan sriwulan Laporan: Assalamu'alaikum, saya fariz dari desa sriwulan, sayung demak, Mohon maaf pak Ganjar, saya mau lapor, saya mau mengurus surat intil atau surat numpang nikah di kelurahan sriwulan, saya di kenakan biaya 100rb, sudah saya bayar, saya kira surat tersebut sudah beres termasuk pendaftaran online di KUA, ternya di kasih kan ke saya hanya surat yang sudah di tandatangani oleh pak lurah saja, tapi belum di daftarkan online, terus saya tanya pada pengurus kelurahan katanya kalau daftar online sekalian kena biaya 50rb lagi, lha disini saya mau tanya kepada bapak Gubernur, apakah memang sistemnya seperti itu? Atau ini termaksuk pungli ?, tetapi bukankah nikah itu gratis ya pak? Terimakasih bapak Gubernur yang terhormat ????????

Disposisi

Rabu, 03 November 2021 - 14:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 03 November 2021 - 14:20 WIB

Kabupaten Demak

Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan Instansi terkait. Terima kasih

Progress

Rabu, 03 November 2021 - 14:20 WIB

Kabupaten Demak

Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan Instansi terkait. Terima kasih

Selesai

Minggu, 07 November 2021 - 21:38 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Fariz HIbatur Ramdhanii
 
Assalamualaikum...
Kami dari KUA sayung, hendak mengklarifikasi ttg aduan saudara Fariz ds sriwulan sayung:
1. Tadi pagi hari senin tgl 8 -11-21 jam 11.15 Wib telah datang ke kua sayung ibu dari Fariz untuk mengurus rekomendasi nikah anaknya setelah saya klarifikasi kaitan dengan aduan anaknya,ibunya bercerita bahwa pelayanan dengan Bapak. Modin Sriwulan berkesan transaksional.
2. Ketika surat yang diharapkan oleh ybs ditingkat desa sudah jadi BP. Modin menghubungi Sdr. Fariz lewat HP,  ditengah-tengah pembicaraan hp Bapak Modin di off, ini yang menjadikan ybs emosi dan ybs melaporkan aduan tentang kejadian itu.
Kami kepala KUA setelah mendapat sher2an WA dari teman untuk mengklarifikasi hal tersebut :
1. Paginya setelah ada aduan dari Sdr. Fariz memanggil Bapak Modin ybs dan kami menyarankan kepada modin ybs untuk meminta maaf kepada Sdr Fariz atas pelayanannya yang tidak memuaskan.
2. Ibu dari ybs (ketika memintakan rekomendasi anaknya) kami jelaskan bahwa semua bentuk pengurusan surat apapun di KUA adalah 0 rupiah kecuali yang sudah ditentukan aturannya (termasuk rekomendasi nikah adalah 0 rupiah)
3. Bahwa kejadian tersebut sampai ybs itu melaporkan aduannya adalah murni di tingkat desa.
Demikian penjelasan kami bapak, sebelum dan sesudahnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Baru bisa memberikan konfirmasi karena kesibukan kami bapak.
Wassalamualaikum.....????????????
 
Kepala KUA
 
H. Makhzum