Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA17897323

Rincian Aduan

LGWA17897323

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
29 Apr 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten Banjarnegara, Kecamatan Susukan, Kelurahan Kedawung Rt 01/Rw 01 Laporan: Permohonanan penutupan Galian C.saya warga kedawung sangat tidak nyaman knp masih ada penambang pasir,pa lgi dah bener" merusak lingkungan palgi di tmbah mesin sedot pasir,waduuuh parah pak Gub.gmn pak lporny untk msyrkt desa kedawung,ko msih tetep beroprasi penambang pasir,kami msyarakat desa kedawung Tolak penambang pasir!!!!

Disposisi

Kamis, 29 April 2021 - 11:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 30 April 2021 - 07:45 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Jumat, 30 April 2021 - 09:42 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan masyarakat an. Suparti, 29-04-2021 melalui Lapor Gub, terkait kegiatan penambangan pasir Desa Kedawung, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara, kami telah melakukan peninjauan lapangan lapangan pada hari selasa 13-04-2021 dan kepada para pelapor terdahulu dengan lokasi yang sama telah kami koordinasikan pada tanggal 19 April 2021 sebagai berikut: 
1.  Bahwa tanah garapan yang dikhawatirkan akan digali berada diwilayah S. Serayu dan masuk Kabupaten Purbalingga (sesuai ITR yg diterbitkan Kab. Purbalingga)
2.Keterangan yang sama ini juga disampaikan Kades Kedawung bahwa tanah tersebut menjadi bagian sungai.
3.Pada saat pemegang IUP akan menggali diwajibkan menyelesaikan hak atas tanah kepada pemegang hak atas.
4.Terhadap pelanggaran pemegang IUP sudah kami koordinasikan dengan instansi yang berwenang terkait sanksi yang akan diberikan.
 
Terima kasih