Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA17877161
Rincian Aduan
LGWA17877161
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota kendal, Kecamatan rowosari, Kelurahan tanjungsari
Laporan: apa saya bisa minta tolong antarkan kaka perempuan saya ke RSJ karna saya dan ibuk saya terkendala keuangan.. kaka saya marah" dirumah dia punya anak 2tahun, takutnya anaknya kena efek dia marah... ????????????????karna sekarang udah gak mau minum obatnya ,saya bingung udah di RSJ tapi waktu itu cuma 1bulan terus suruh rawat dirumah
Disposisi
Minggu, 31 Oktober 2021 - 16:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 01 November 2021 - 07:57 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait mohon bersabar nggeh, dump
Selesai
Senin, 01 November 2021 - 10:49 WIBKabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Assalamualikum Warahmatullah Wabarokhatuh
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Terkait pengiriman Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam keadaan tidak stabil ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ), maka keluarga pasien dapat berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat agar dapat difasilitasi pengirimannya. Kemudian apabila pasien sudah dalam keadaan stabil dan dapat berkomunikasi, keluarga pasien dapat mengajukan surat permohonan rehabilitasi ke panti sosial eks-psikotik kepada Dinas Sosial Kabupaten Kendal agar pasien dapat dirawat dan di rehabilitasi di panti sosial pemerintah yang tela ditunjuk.
Untuk biaya perawatan di RSJ keluarga pasien dapat menggunakan BPJS Kesehatan, jika belum memiliki fasilitas BPJS keluarga dapat melakukan permohonan pengusulan program Jamkesda yang pengusulannya melalui verifikator Desa/ Kelurahan setempat.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Terkait pengiriman Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam keadaan tidak stabil ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ), maka keluarga pasien dapat berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat agar dapat difasilitasi pengirimannya. Kemudian apabila pasien sudah dalam keadaan stabil dan dapat berkomunikasi, keluarga pasien dapat mengajukan surat permohonan rehabilitasi ke panti sosial eks-psikotik kepada Dinas Sosial Kabupaten Kendal agar pasien dapat dirawat dan di rehabilitasi di panti sosial pemerintah yang tela ditunjuk.
Untuk biaya perawatan di RSJ keluarga pasien dapat menggunakan BPJS Kesehatan, jika belum memiliki fasilitas BPJS keluarga dapat melakukan permohonan pengusulan program Jamkesda yang pengusulannya melalui verifikator Desa/ Kelurahan setempat.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh