Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA17866807

Rincian Aduan

LGWA17866807

Verifikasi Public
KABUPATEN TEGAL
29 Sep 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Tegal, Kecamatan Kecamatan Adiwerna, Kelurahan Desa Kaliwadas Laporan: Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah Assalamualaikum. Wr. Wb Mohon Ijin Perkenalan saya salah satu warga Desa Kaliwadas Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, ijin menyampaikan informasi berkaitan dengan kegiatan Desa Kaliwadas. Sehubungan dengan telah dilantiknya Kepala Desa terpilih Desa Kaliwadas pada Desember 2019 banyak kebijakan yang dikeluarkan bertentangan dengan peraturan yang ada serta kegiatan pembangunan pun di duga tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada, segala daya dan upaya sudah kami laksanakan seperti koordinasi dengan Kecamatan Adiwerna, koordinasi dengan DISPERMADES KABUPATEN Tegal dan beberapa Dinas terkait. Tetapi semua itu belum bisa membuat Kepala Desa kami paham akan tugas dan fungsi nya sebagai Kepala Desa. Untuk itu mohon dengan hormat agar dilaksanakan nya Audit yang sebenar-benarnya baik dari segi administrasi maupun pembangunan fisik. Besar harapan kami kiranya permohon audit dapat terlaksana. Atas perhatian dan bantuan BAPAK GUBERNUR kami sampaikan terima kasih. Atas nama Warga Desa Kaliwadas TTD Slamet

Disposisi

Kamis, 30 September 2021 - 09:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Kamis, 28 Oktober 2021 - 10:04 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas partisipasi dan laporannya, bapak slamet yang kami hormati perlu kami sampaikan  bawasanyasetiap  daerah sudah mempunyai kewenangan sendiri dalam menjawab setiap permasalahan yang diadukan oleh warga baik itu dalam sistem kebijakan maupun mengaudit sebuah kegiatan yang mana tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam daerah tersebut terutama jika itu melanggar Peraturan Bupati sebagai Kepala Daerah dan Inspektorat adalah Organisasi Perangkat Daerah yang membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Inspektorat Daerah mempunyai kewenangan dalam  mengaudit Instansi Pemerintah ataupun Desa jika ada sebuah pengaduan yang datangnya dari masyarakat namun demikian jika permasalahan tersebut sudah panjenengan sampaikan ke Inspektorat dan hasilnya dirasa kurang cukup  panjenengan bisa mengadukan permasalahan Kades tersebut kepada Bupati dengan mengirimkan keluhan panjenengan yang dimasukkan ke dalam amplop coklat yang ditujukan kepada Bupati Tegal beserta bukti2 yang mengindikasikan Kepala Desa tersebut di dalam kebijakannya  yang dikeluarkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Mekaten nggih semoga bisa untuk dipahami