Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA16481327
Rincian Aduan
LGWA16481327
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten Pati, Kecamatan Tayu, Kelurahan Tayu
Laporan: Selamat pagi bpk saya asal kab.pati yg tinggal di Jakarta. Saya ingin bertanya perihal mudik. Tgl 11 mei saya menikah di kab. Pati. Jika ingin pulang kampung dengan menggunakan mobil atau motor bisakah saya melewati polisi jalan dgn menggunakan surat izin menikah ?
Mohon di jawab ya Bpk Krn ini acara sangat penting saya bingung cara pulangnya bagaimana ????Terimaksih banyak.
Disposisi
Minggu, 25 April 2021 - 03:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Senin, 26 April 2021 - 08:38 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Selasa, 27 April 2021 - 10:25 WIBKabupaten Pati
telah kami koordinasikan dengan dinas terkait
Selesai
Senin, 03 Mei 2021 - 11:16 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Sekretariat Daerah Kabupaten Pati melalui surat nomor 440/2159.
Dapat disampaikan bahwa bisa melaksanakan perjalanan pulang ke Tayu Pati pada masa pemberlakukan larangan mudik dari Pemerintah (melaksanakan pernikahan ) , dengan membawa :
- Surat hasil Swab Antigen dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
- Surat Cuti/ ijin melaksanakan pernikahan dari tempat kerja.
- Print Out pdf Surat Keterangan rencana pernikahan dari Desa mengetahui Camat Tayu.