Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA15978784
Rincian Aduan
LGWA15978784
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota kab.grobogan, Kecamatan Tanggungharjo, Kelurahan MRISI
Laporan: saya minta solusinya pak Ganjar..surat tanah saya d pinjem sama seseorang selama 13 thn...tp mereka berdua skrg udah cerai...tp yg perempuan tsbt..skrg menjabat kepala desa..salah satu dari mereka saling lempar utk tggung jwb...jmlh surat 2 atas nama saya dan adik saya.. mohon solusinya pak Ganjar mksh..????????????
Disposisi
Senin, 27 September 2021 - 10:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 27 September 2021 - 10:51 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Senin, 27 September 2021 - 10:52 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Senin, 27 September 2021 - 10:52 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti laporan Saudara, dan menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa Mrisi, dapat disampaikan bahwa Pemerintah Desa Mrisi telah memfasilitasi
aduan Saudara, sebagai tindak lanjutnya yaitu Kepala Desa Mrisi Kec. Tanggunharjo Kab. Grobogan telah mengundang Saudara beserta para pihak untuk hadir di Kantor Desa Mrisi, pada Hari Senin, 4 Oktober 2021
Jam 09.00 WIB.
Adapun Hasil Rapat Fasilitasi :
1. Pihak Yang hadir meliputi : Kepala Desa, Sdr. Puji Handoko
2. Pemerintah Desa telah berusaha untuk memfasilitasi semua pihak, tetapi karena Peminjam tidak hadir maka Saudara ( Puji Handoko) dapat mengambil langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Dokumentasi pertemuan sebagaimana terlampir.
Demikian untuk menjadikan maklum.
aduan Saudara, sebagai tindak lanjutnya yaitu Kepala Desa Mrisi Kec. Tanggunharjo Kab. Grobogan telah mengundang Saudara beserta para pihak untuk hadir di Kantor Desa Mrisi, pada Hari Senin, 4 Oktober 2021
Jam 09.00 WIB.
Adapun Hasil Rapat Fasilitasi :
1. Pihak Yang hadir meliputi : Kepala Desa, Sdr. Puji Handoko
2. Pemerintah Desa telah berusaha untuk memfasilitasi semua pihak, tetapi karena Peminjam tidak hadir maka Saudara ( Puji Handoko) dapat mengambil langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Dokumentasi pertemuan sebagaimana terlampir.
Demikian untuk menjadikan maklum.