Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA15591312
Rincian Aduan
LGWA15591312
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten_Kendal, Kecamatan Brangsong, Kelurahan Rejosari
Laporan: Keluhan
Maaf mengganggu malam begini, saya mau curhat sekalian mau bertanya.
Jadi gini saya punya tetangga ODGJ yang suka mengamuk bahkan mengancam membunuh, jadi saya harus melapor kemana ya, soalnya sudah pernah lapor ke polisi tetapi cuma datang ke TKP dan menahan amukan dari ODGJ tersebut dan besoknya kejadian itu terulang lagi.
Soalnya sudah meresahkan pak warung kelontong di daerah saya saja tidak berani buka ketika ODGJ tersebut datang soalnya pernah kejadian warung warung di kampung saya di obrak abrik oleh ODGJ tersebut dan keluarganya juga gak bisa berbuat banyak soalnya dari tenaga dan segi ekonomi sangat kurang.
Untuk alamat rumah saya di Desa Rejosari RT02 RW02, Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal Semarang Jawa Tengah
Mohon dibantu????
Disposisi
Senin, 18 Oktober 2021 - 09:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 18 Oktober 2021 - 09:11 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait nggeh mohon bersabar.
Selesai
Selasa, 19 Oktober 2021 - 10:54 WIBKabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Assalamualikum Warahmatullah Wabarokhatuh.
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal.
Warga dapat menghubungi TKSK Kecamatan setempat untuk kemudian dapat diteruskan ke Satpol PP untuk proses pengambilan ODGJ yang meresahkan. Apabila ODGJ masih memiliki keluarga, keluarga ODGJ bersama TKSK dapat berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk pengiriman ODGJ ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Setelah ODGJ mendapat penanganan RSJ dan dapat mandiri maka Dinas Sosial akan menangani rehabilitasi ODGJ tersebut ke panti psikotik yang telah ditunjuk.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal.
Warga dapat menghubungi TKSK Kecamatan setempat untuk kemudian dapat diteruskan ke Satpol PP untuk proses pengambilan ODGJ yang meresahkan. Apabila ODGJ masih memiliki keluarga, keluarga ODGJ bersama TKSK dapat berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk pengiriman ODGJ ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Setelah ODGJ mendapat penanganan RSJ dan dapat mandiri maka Dinas Sosial akan menangani rehabilitasi ODGJ tersebut ke panti psikotik yang telah ditunjuk.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.