Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA14786419
Rincian Aduan
LGWA14786419
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten kota salatiga, Kecamatan sidomukti, Kelurahan mangunsari
Laporan: Pak gubernur saya salah satu staf peserta lelang lpse di kota salatiga yg mengikuti lelang paket perluasan SPAM kel.randuacir kec argomulyo ( Dana DAK) dan paket paket perluasan SPAM kel. Blotongan kec.sidorejo (Dana DAK) . Adapun laporan saya adalah terjadi kejanggalan bahwa proyek tersebut udh dinlelang sampai tahao pembuktian klarifikasi dan cv cipago lulus urutan oertama dan udh tanda tangan berita acara,, tetapi pd jeja bebrraoa jam lelang tersebut langsung di batalkan oleh pihak pokja dengan sepihak dengan alasan revisi rab ,,apakah itu tdk janggal paket udh di lelang dan udh dlm tahaoan pengumuman pemenang kok tiba di batalkan, dan menurut perkembangan isu beredar proyek2 di salatiga udh di kondisikan di bagi oleh pihak2 tertentu. Kami mohon keadilan pak gubernur mohon di periksa masalah ini supaya kami dan masyarakat memperolah kejelasan dan tranparasi mengingat ini dana DAK. Terima kasih
Disposisi
Sabtu, 03 April 2021 - 10:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga
Verifikasi
Selasa, 06 April 2021 - 09:27 WIBKota Salatiga
Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami, selaanjutnya kami teruskan ke pigak terkait.
Progress
Jumat, 09 April 2021 - 10:05 WIBKota Salatiga
Menindaklanjuti aduan atas nama Tekad pada tanggal 2 April 2021 18:49 melalui laporgub , berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia serta Peraturan lembaga LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, disebutkan bahwa Tender/Seleksi Gagal diantaranya dapat disebabkan oleh tidak adanya peserta yang lulus evaluasi penawaran, karena dalam dokumen yg diupload tersebut ada ketidaksesuaian keterangan antara yang tercantum di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau Bill of Quantity (BoQ) dengan spesifikasi teknis yang ditunjukkan penawar. Berdasarkan hal tersebut, Pokja menggagalkan lelang dan melaporkan kepada PPK perlu adanya revisi dokumen karena telah terjadi ketidaksesuaian dokumen yg diupload.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut adanya gagal tender karena tidak ada yang lulus evaluasi penawaran, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, maka Pokja Pemilihan segera melakukan Tender Terbatas atau Tender/Seleksi ulang.
Selesai
Jumat, 09 April 2021 - 10:07 WIBKota Salatiga
Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.