Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA13513484
Rincian Aduan
LGWA13513484
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota magelang, Kecamatan srumbung, Kelurahan pucanganom
Laporan: Selamat sore pak Gubernur, perkenalkan salah satu warga yang tinggal di Desa Pucanganom, Kec. Srumbung , Kab. Magelang.
Di sungai blongkeng yang berda di dusun berokan, desa pucanganom ada aktifitas tambang menggunakan alat berat, dalih penambangannya adalah untuk mengeruk pasir yang ada di sekitar dam agar sungai blongkeng bisa dijadikan pariwisata. Namun beberapa warga menolak. Karena jalan yang mulai rusak dan ada beberapa warga yang mata pencahariannnya mencari pasir dan batu di situ akhirny kehilangan mata pencahariannya. Pertanyaan saya apakah tambang galian C tersebut mengantongi ijin? Karena ketika saya cek di laman resmi pemda jateng tidak ada satupun yang berkaitab dengan eksplorasi menyebut ijin soal aktifitas tersebut. Kemudian aliran dana dari pengangkutan pasir tersebut pun kurang jelas, apakah masuk kantong pribadi atau masuk kas desa. Saya mohon sekali kepada gubernur supaya ada tindakan secepatnya. Karena setelah saya membaca peraturan pertambangan galian c yang bisa menerbitkan hanya pemda tingkat provinsi.
Disposisi
Selasa, 02 November 2021 - 10:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang
Verifikasi
Senin, 08 November 2021 - 08:24 WIBKabupaten Magelang
Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi
Progress
Kamis, 11 November 2021 - 15:51 WIBKabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke Dinas Lingkungan Hidup dan BPPKAD sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih
Selesai
Kamis, 11 November 2021 - 15:52 WIBKabupaten Magelang
Ijin Tambang Sesuai dengan PP No 5 Tahun 2021 kewenangannya berada di Kementerian ESDM, termasuk pengawasan lingkungan di wilayah tambang. Kewenangan Pemerintah Daerah sebatas pada pengawasan pelaksanaan dokumen amdal bagi kegiatan tambang yang sudah memiliki ijin dari Kemenetrian ESDM. Upaya penindakan dan penertiban pertambangan tanpa ijin merupakan kewenangan aparat penegak hukum (kepolisian) , untuk aduan perijinan tambang bisa saudara laporkan ke layanan aduan Kementerian ESDM.
perihal penarikan retribusi, Pemda menarik retribusi untuk angkutan yang membawa muatan Galian Golongan C yang melintas di wilayah kabupaten Magelang.
perihal penarikan retribusi, Pemda menarik retribusi untuk angkutan yang membawa muatan Galian Golongan C yang melintas di wilayah kabupaten Magelang.