Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA13398232
Rincian Aduan
LGWA13398232
Disposisi
Rabu, 15 Desember 2021 - 09:49 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 15 Desember 2021 - 12:13 WIBKabupaten Purbalingga
Progress
Kamis, 16 Desember 2021 - 08:45 WIBKabupaten Purbalingga
Selesai
Kamis, 16 Desember 2021 - 08:46 WIBKabupaten Purbalingga
Yang terhormat bapak/ibu
untuk penerima bantuan sosial PKH adalah keluarga yang masuk kedalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau SIKS NG ( Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) Data tersebut di usulkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan agar di usulkan masuk ke dalam data tersebut.karena melalui data tersebut calon penrima seluruh bansos akan di ambilkan dari data DTKS. jadi disaat nanti ada Penambahan Penerima Manfaat Bantuan Sosial (semisl PKH), Maka bapak akan bisa berkesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial.
Terimakasih (yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2687)