Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA12885470
Rincian Aduan
LGWA12885470
Disposisi
Senin, 13 September 2021 - 08:02 WIBVerifikasi
Selasa, 14 September 2021 - 07:38 WIBKota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 0000010413.
Progress
Kamis, 16 September 2021 - 08:06 WIBKota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinsos Surakarta).
Detail respon dapat dilihat pada https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/93228.html
Selesai
Kamis, 16 September 2021 - 08:07 WIBKota Surakarta
Yth. Ibu/Sdri. Puput
Tanggapan kami adalah sebagai berikut :
Secara garis besar, jenis bantuan sosial yang difasilitasi oleh Dinas Sosial Kota Surakarta antara lain sebagai berikut :
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa pemberian dengan wujud Sembako senilai nominal Rp. 200.000/bln
2. Program Keluarga Harapan (PKH) berupa bantuan sesuai komponen yg dimiliki
3. Bantuan Sosial Tunai adalah program dari pusat (kemensos) yg disalurkan kembali di Bulan Mei dan Juni mengingat adanya kondisi PPKM diseluruh Indonesia.
Untuk kepastian keberlanjutan diinformasikan dari Kemensos secara berkala kepada daerah dengan memperhatikan kondisi perkembangan
penangan covid 19. Untuk saat ini kami Pemerintah Kota Surakarta dalam hal ini Dinas Sosial belum mendapat info kelanjutan dari pelaksaan Program BST dari Kemensos)
Dan mekanisme untuk memperoleh masing-masing bantuan tersebut berbeda. Untuk mendapatkan penjelasan langsung secara lebih
lengkap terkait mekanisme untuk memperoleh jenis bantuan sosial tersebut, dipersilahkan bagi yang bersangkutan untuk mendatangi
Kantor Kelurahan setempat di bagian TPK Kelurahan
Kriteria penerima bantuan sosial bagi warga miskin adalah seluruh warga miskin yg sudah ada di dalam Database Kemiskinan. Dan pendataan warga miskin yang selanjutnya akan
dimasukan ke dalam Database Kemiskinan telah dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur dengan melibatkan masyarakat dengan
mengakomodir usulan pengajuan bantuan sosial dari masyarakat, yaitu dari tingkat RT, RW dan juga Kelurahan sesuai alamat domisili pengusulan warga yang bersangkutan tersebut
Jika memang yang bersangkutan belum pernah mendapatkan bantuan sosial jenis apapun dari Pemerintah, diharapkan kepada yang bersangkutan untuk segera melakukan pengecekan data diri dengan membawa identitas diri berupa KK dan KTP yang masih berlaku ke Kantor Kelurahan setempat sesuai domisili KK dan KTP tersebut, dengan mendatangi Petugas TPK Kelurahan, untuk melakukan pengecekan apakah yang bersangkutan sudah masuk
ke dalam Database Kemiskinan (warga miskin), yaitu Database eSIKS maupun Database DTKS.
Dan jika yang bersangkutan belum terdaftar di dalam Database e-SIKS maupun Database DTKS, maka yang bersangkutan dapat
mendaftarkan diri ke Petugas TPK Kel setempat sesuai alamat domisili KK dan KTP tersebut, sekaligus untuk memohon agar dapat segera
dilakukan Home Visit, sehingga fasilitasi pemberian bantuan sosial yang di inginkan dapat terwujud secara mekanisme dan prosedur.
Jika setelah mendatangi pihak Kelurahan (TPK Kelurahan) masih belum jelas, dipersilahkan kepada yang bersangkutan untuk langsung melakukan konsultasi dengan menghubungi Pusat Layanan Online Dinas Sosial Kota Surakarta pada Nomor Whatsapp (WA) : 0811-2811-919 dengan cara sebagai berikut:
1. Mulai chat dengan cara mengetik HALLO
2. Tunggu sampai mendapatkan balasan pesan layanan dari
Pelayanan Dinas Sosial Kota Surakarta
3. Kemudian isi formulir yang disediakan untuk mempermudah kami
dalam melakukan pelayanan sesuai yang dikehendaki
(Prosedur tata cara Pelayanan Online Dinas Sosial Kota Surakarta
tersebut telah kami lampirkan pada tanggapan ini)
Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima Kasih.