Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA12705448

Rincian Aduan

LGWA12705448

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
25 Feb 2021
0 ditandai
Apa benar tanah yang di lewati kabel sutet PLN itu ada uangnya, soalnya pernah dimintai tumpi pajak oleh prangkat desa katanya akan dapat uang dan sudah 3tahun lebih blum ada kabar dsn kandangan ds kandangrejo kc klambu kab grobogan????

Disposisi

Kamis, 25 Februari 2021 - 07:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 25 Februari 2021 - 08:12 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Kamis, 25 Februari 2021 - 08:13 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Kamis, 25 Februari 2021 - 08:13 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti aduan Saudara berdasarkan klarifikasi bersama Pemerintah Desa Kandangrejo, bahwa yang di lalui kabel itu tidak mendapat ganti rrugi, yang mendapatkan ganti rugi adalah  lokasi/tempat tiang Sutet. Dan tanah yang mendapat ganti rugi  langsung dipindahnamakan/disertifikatkan pihak PLN. Pencairan yang kena ganti rugi Sutet, langsung kepada pemilik Tanah, tidak melalui Pemerintah Desa. Sedangkan Pemerintah Desa hanya membantu menunjukan warga pemiliknya saja. Demikian yang dapat kami sampaikan untuk menjadikan maklum dan terimakasih.