Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA12705448
Rincian Aduan
LGWA12705448
Selesai
Public
Apa benar tanah yang di lewati kabel sutet PLN itu ada uangnya, soalnya pernah dimintai tumpi pajak oleh prangkat desa katanya akan dapat uang dan sudah 3tahun lebih blum ada kabar dsn kandangan ds kandangrejo kc klambu kab grobogan????
Disposisi
Kamis, 25 Februari 2021 - 07:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 25 Februari 2021 - 08:12 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Kamis, 25 Februari 2021 - 08:13 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Kamis, 25 Februari 2021 - 08:13 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti aduan Saudara berdasarkan klarifikasi bersama Pemerintah Desa Kandangrejo, bahwa yang di lalui kabel itu tidak mendapat ganti rrugi, yang mendapatkan ganti rugi adalah lokasi/tempat tiang Sutet. Dan tanah yang mendapat ganti rugi langsung dipindahnamakan/disertifikatkan pihak PLN.
Pencairan yang kena ganti rugi Sutet, langsung kepada pemilik Tanah, tidak melalui Pemerintah Desa.
Sedangkan Pemerintah Desa hanya membantu menunjukan warga pemiliknya saja.
Demikian yang dapat kami sampaikan untuk menjadikan maklum dan terimakasih.