Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA11225469
Rincian Aduan
LGWA11225469
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Magelang, Kecamatan Salaman, Kelurahan Kalirejo
Laporan: Apakah baliknama tanah /sebelan tanah tingkat desa ada biayanya . Kalau ada berapa .. ? Terimakasih
Disposisi
Rabu, 06 Oktober 2021 - 09:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang
Verifikasi
Kamis, 07 Oktober 2021 - 08:53 WIBKabupaten Magelang
Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi
Progress
Kamis, 07 Oktober 2021 - 08:59 WIBKabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke ATR/BPN sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih
Selesai
Kamis, 07 Oktober 2021 - 15:16 WIBKabupaten Magelang
Menanggapi laporan saudara, kami sampaikan bahwa persyaratan permohonan balik nama diatur dalam Peraturan kepala BPN No 1 tahun 2010 dengan biaya sesuai PP No 128 tahun 2015. Pemohon yang ingin mengetahui simulasi biaya pengurusan bisa melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di Play Store. Untuk informasi lebih jelas pemohon bisa datang ke kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Magelang pada hari dan jam kerja. Terima Kasih