Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA11225469

Rincian Aduan

LGWA11225469

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
05 Oct 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Magelang, Kecamatan Salaman, Kelurahan Kalirejo Laporan: Apakah baliknama tanah /sebelan tanah tingkat desa ada biayanya . Kalau ada berapa .. ? Terimakasih

Disposisi

Rabu, 06 Oktober 2021 - 09:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Kamis, 07 Oktober 2021 - 08:53 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi
 

Progress

Kamis, 07 Oktober 2021 - 08:59 WIB

Kabupaten Magelang

Laporan saudara sudah terdisposisi ke ATR/BPN sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih

Selesai

Kamis, 07 Oktober 2021 - 15:16 WIB

Kabupaten Magelang

Menanggapi laporan saudara, kami sampaikan bahwa persyaratan permohonan balik nama diatur dalam Peraturan kepala BPN No 1 tahun 2010 dengan biaya sesuai PP No 128 tahun 2015. Pemohon yang ingin mengetahui simulasi biaya pengurusan bisa melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di Play Store. Untuk informasi lebih jelas pemohon bisa datang ke kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Magelang pada hari dan jam kerja. Terima Kasih