Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA10912676

Rincian Aduan

LGWA10912676

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
04 May 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten Klaten, Kecamatan Trucuk, Kelurahan Kradenan Laporan: Assalamualaikum.wr.wb mau tanya masalah KIS yang dikeluarkan oleh PEMDA SEMARANG... istri saya asli orang semarang dan sya (suami) asli orang klaten, setelah menikah istri saya pindah KK jadi ikut KK kab klaten dan sekarang istri sya masih punya KIS yang dari PEMDA SEMARANG dan masih aktif (belum dicabut). Dulu sebelum pindah KK (sudah menikah) istri saya masih bisa menggunakan fasilitas KIS untuk persalinan anak pertama kami secara cesar, nah yang saya mau tanyakan apakah istri saya masih bisa menggunakan KIS keluaran dari PEMDA SEMARANG untuk persalinan di RS SEMARANG sementara KK nya sudah tidak ikut SEMARANG??..MOHON BANTUANNYA Bpk Ibu,,terimakasih...wassalamualaikum.wr.wb

Disposisi

Rabu, 05 Mei 2021 - 07:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Jumat, 07 Mei 2021 - 08:48 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan akan kami tindaklanjuti ke Bidang Terkait.

Progress

Jumat, 07 Mei 2021 - 08:54 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa suatu Pemerintah Daerah hanya memberikan jaminan kesehatan kepada penduduk di wilayahnya. Sehingga apabila seseorang telah melakukan perpindahan domisili ada kemungkinan akan dihentikan dan perlu mengurus ke Pemda sesuai domisili yang baru mengikuti tata cara dan ketersediaan anggaran Pemda. Terkait dengan persalinan di RS Semarang apabila saat ini kartu masih dalam keadaan aktif maka tentu saja bisa dijamin namun apabila sudah dinonaktifkan oleh Pemda Semarang maka perlu melakukan pendaftaran baru. Alternatif yang dapat dipilih sementara pengajuan PBI yaitu menjadi peserta mandiri dengan masa tenggang pembayaran iuran 14 hari sejak mendaftar ke Kantor BPJS Kesehatan. Terima kasih

Selesai

Jumat, 07 Mei 2021 - 08:54 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa suatu Pemerintah Daerah hanya memberikan jaminan kesehatan kepada penduduk di wilayahnya. Sehingga apabila seseorang telah melakukan perpindahan domisili ada kemungkinan akan dihentikan dan perlu mengurus ke Pemda sesuai domisili yang baru mengikuti tata cara dan ketersediaan anggaran Pemda. Terkait dengan persalinan di RS Semarang apabila saat ini kartu masih dalam keadaan aktif maka tentu saja bisa dijamin namun apabila sudah dinonaktifkan oleh Pemda Semarang maka perlu melakukan pendaftaran baru. Alternatif yang dapat dipilih sementara pengajuan PBI yaitu menjadi peserta mandiri dengan masa tenggang pembayaran iuran 14 hari sejak mendaftar ke Kantor BPJS Kesehatan. Terima kasih