Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA10902054
Rincian Aduan
LGWA10902054
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Demak, Kecamatan Kecamatan Demak, Kelurahan Kelurahan Karang Mlati
Laporan: Pendirian tower tanpa ijin kesemua warganya, cuman ijin beberapa orang saja.
Assalamualaikum.wr.wb. Pak Ganjar.
Saya Ahmad Taufiqurrohman, Mahasiswa UPGRIS Semarang, Asal dari Demak. Sebelum saya ingin melapor suatu hal yang ganjal, saya meminta maaf jika saya kurang sopan.
Saya ingin melaporkan dugaan pendirian tower tanpa ijin kesemua warga sekitar. Ada dugaan permainan pemilik tanah, RT dan Lurah. Warga sekitar tidak ada yang berani melaporkan hal itu soalnya kurangnya pendidikan dan apa dampaknya. Dulu alasannya pendirian tower untuk usaha warnet dia tapi dibalik itu ternyata bukan. Karena warga sekitar bilang itu bukan usaha dia setelah tower itu berdiri. Saya minta tolong pak ganjar, di usut tuntas. Jika pak Ganjar berkena hadir dan mau usut tuntas sama meminta cari bukti saya siap dan siap menemani.
Dukuh : Paesan
Desa : Karang Mlati
Kecamatan : Demak
Kabupaten : Demak
Provinsi :Jawa Tengah
Sebelumnya terima kasih ya pak Ganjar. Saya minta tolong di usut tuntas.
Disposisi
Kamis, 26 Agustus 2021 - 08:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Verifikasi
Kamis, 26 Agustus 2021 - 13:39 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
terimakasih atas pengaduan sodara. laporan telah kami tindaklanjuti dengan koordinasi ke instansi di Kab Demak
Selesai
Kamis, 26 Agustus 2021 - 13:45 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Menindaklanjuti aduan sodara, telah kami lakukan koordinasi dengan instansi Kab. Demak , bahwa perizinan pendirian tower dilaksanakan oleh Pemerintahan Kabupaten Demak. Silahkan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi Pemerintah Kabupaten Demak (DPMPTSP/Dinhubkominfo Kab Demak) terkait dengan evaluasi dan pengawasannya.