Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA10859915
Rincian Aduan
LGWA10859915
Topik
Disposisi
Selasa, 06 Juli 2021 - 09:06 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 08 Juli 2021 - 08:36 WIBKabupaten Purbalingga
Progress
Senin, 12 Juli 2021 - 08:45 WIBKabupaten Purbalingga
Selesai
Senin, 12 Juli 2021 - 08:47 WIBKabupaten Purbalingga
Pemerintah purbalingga bersama TNI, POLRI telah menetapkan PPK yang di tuangkan dalam Edaran Bupati No 300/12561 bahwa kabupaten purbalingga wajib menerapkan PPKM darurat periode 3 sampai dengan 20 JULI 2021.
Dalam hal ini pemerintah selalu berusaha maksimal dalam penegakan kedisiplinan kepada masyarakat baik melalui patroli dan operasi yustisi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran di tempat umum dan masyarakat yang membuat kerumunan pada waktu PPKM akhir akhir ini.
Semua aturan untuk PPKM darurat sudah tertuang di Surat Edaran yang sudah di sosialisasikan kepada masyarakat. makadari itu kesadaran masyarat purbalingga akan bahaya covid-19 sangat diperlukan. Mari kita dukung program pemerintah purbalingga ini guna menekan perkembangan virus COVID-19 terimakasih
yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2305