Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA10692256

Rincian Aduan

LGWA10692256

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
28 Nov 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota BATANG, Kecamatan LIMPUNG, Kelurahan DLISEN Laporan: saya mewakili warga Desa Dlisen Kecamatan Limpung Kabupaten Batang mengadukan keluh kesah masyarakat adanya Galian C Depo di kali pak, masyarakat sudah mengadu ke perangkat Desa kalau tidak ada yang setuju mengenai adanya Galian C Depo di Kali pak, akan tetapi perangkat Desa tidak ada yang merespon aduan masyarakat mengenai tidak setujunya adanya galian C Depo di kali petung pak..Warga sangat terganggu ada nya Galian C (Depo),di kali petung untuk pengambilan batu dan pasir pak, terutama merusak jalan utama Desa dan berdebu di rumah warga pak, atas nama Warga Dlisen Kecamatan Limpung Kabupaten Batang sangat berharap sama pak Ganjar agar ada solusi pak, terutama jalan utama terganggu jadi rusak dan banyak debu debu di rumah warga maupun di jalan akses warga lewat pak, padahal jalan utama untuk akses ke pasar dan lain lain..

Disposisi

Senin, 29 November 2021 - 11:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 29 November 2021 - 11:59 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Progress

Selasa, 30 November 2021 - 08:24 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Sudah kami koordinasikan dengan Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara untuk dilakukan cek lapangan, terima kasih.

Selesai

Rabu, 01 Desember 2021 - 15:17 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui laporgub.jatengprov.go.id tanggal 28 November 2021 terkait adanya kegiatan galian c di sungai Petung, Desa Dlisen, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, dengan hormat kami laporkan sebagai berikut :
 
1. Pada tanggal 29 dan 30 November 2021 Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat telah melaksanakan tinjauan lapangan terhadap laporan masyarakat terkait adanya kegiatan galian c (depo) di sungai Petung, Desa Dlisen, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, yang dianggap menyebabkan kerusakan jalan dan menimbulkan debu.
 
2. Koordinasi dan klarifikasi dengan Perangkat Desa Dlisen, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang :
a. Sebelum menuju lokasi PETI, dilakukan koordinasi dan klarifikasi dengan perangkat Desa Dlisen pada tanggal 29 November 2021 (Kepala Desa Dlisen / Bpk. Hadi Prayitno), disampaikan bahwa terdapat laporan warga Desa Dlisen melalui laporgub.jatengprov.go.id terkait adanya kegiatan galian c (depo) di Sungai Petung, Desa Dlisen, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.
b. Kepala Desa Dlisen menyatakan bahwa di Desa Dlisen tidak ada aktivitas PETI, hanya sebagian jalan desa disewa oleh Sdr. Khumaedi (warga Desa Madugowongjati, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang) untuk akses kegiatan penambangan batuan dan diberikan kompesasi serta jaminan perawatan jalan. Penyewaan jalan desa tersebut sudah dimusyawarahkan dan disetujui bersama oleh warga.
c. Saat tinjauan lapangan kondisi jalan utama Desa Dlisen masih normal dan terawat, sedangkan kegiatan penambangan yang dilaksanakan oleh Sdr. Khumaedi berlokasi di Desa Amongrogo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.
d. Selanjutnya dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara pada tanggal 29 November 2021 namun tidak dapat mencapai lokasi PETI karena terkendala hujan lebat dan banjir, sehingga akses jalan menuju lokasi tidak bisa dilalui mengunakan kendaraan dan berbahaya.
 
3. Hasil Tinjauan Lapangan:
a. Peninjauan lapangan kedua dilakukan oleh Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara pada tanggal 30 November 2021, pada saat tiba di lokasi PETI yang berada di Desa Amongrogo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, tepatnya pada posisi koordinat 7° 00’ 35,78” LS dan 109° 57’ 18,62” BT, tidak dijumpai adanya aktivitas PETI maupun penanggung jawab atau perwakilan dari pelaku PETI.
b. Pada lokasi ditemukan 3 (tiga) unit excavator backhoe yang terdiri dari 2 (dua) unit excavator merk Kobelco tipe SK 200 warna Hijau Tosca dan 1 (satu) unit excavator merk Komatsu tipe PC 200 warna Kuning, kondisi ketiga alat tersebut sedang terparkir.
c. Komoditas tambang yang ada di lokasi tersebut adalah batuan andesit yang berada pada area persawahan di sempadan Sungai Arus. Jarak dengan sungai terdekat sekitar 100 meter.
 
4. Selanjutnya menuju ke Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang untuk dilakukan klarifikasi dengan penanggungjawab kegiatan Sdr. Khumaedi, sekaligus diberikan pemahaman, pengertian serta kesediannya untuk menghentikan kegiatan PETI di Desa Amongrogo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, dan yang bersangkutan bersedia menghentikan kegiatan tersebut sekaligus membuat surat pernyataan serta menandatangani Berita Acara.
 
5. Mengingat masih ada 3 (tiga) unit excavator yang terparkir di lokasi, besar kemungkinan pelaku PETI akan melakukan aktivitas kembali dikemudian hari. Apabila hal tersebut terjadi, maka pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku karena tidak mengindahkan himbauan serta Berita Acara dan Surat Pernyataan yang telah ditandatangani.
 
6. Sebagai tindak lanjut dari pemantauan lapangan kegiatan PETI tersebut di atas, saat ini sedang disiapkan laporan melalui surat ditujukan kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk dapat dilakukan tindakan hukum sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku apabila yang bersangkutan tidak menghentikan kegiatan PETI dimaksud.
 
Terima kasih