Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA09717036
Rincian Aduan
LGWA09717036
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota temanggung, Kecamatan kedu, Kelurahan ngadimulyo
Laporan:
dulu kan bayar pajak kendaraan bermotor bisa pakai kk( kartu keluarga) tetapi sekarang kok ngak bisa, harus pakai ktp, padahal orangnya pergi, kok jadi di persilit lagi,
kalo pakai kk kan bisa lebih mudah????????????????????
Disposisi
Rabu, 08 Desember 2021 - 11:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Senin, 13 Desember 2021 - 08:25 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan Kami Terima
Progress
Senin, 13 Desember 2021 - 09:02 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan kami kordinasikan dengan SAMSAT terkait
Selesai
Senin, 13 Desember 2021 - 09:04 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Kebijakan pendaftaran merupakan ranah kepolisian,
untuk selanjutnya akan kami kordinasikan melalui evaluasi guna meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat. Terimakasih atas saran dan masukannya. Untuk Pajak 1 Tahunan Dapat menggunakan Aplikasi NEWSAKPOLE yang sudah ditambahkan Fitur E-Pengesahan.Sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi ke SAMSAT untuk melakukan pengesahan STNK cukup dengan Aplikasi NEWSAKPOLE.
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Kebijakan pendaftaran merupakan ranah kepolisian,
untuk selanjutnya akan kami kordinasikan melalui evaluasi guna meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat. Terimakasih atas saran dan masukannya. Untuk Pajak 1 Tahunan Dapat menggunakan Aplikasi NEWSAKPOLE yang sudah ditambahkan Fitur E-Pengesahan.Sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi ke SAMSAT untuk melakukan pengesahan STNK cukup dengan Aplikasi NEWSAKPOLE.