Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA08826488
Rincian Aduan
LGWA08826488
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kota Semarang, Kecamatan Kecamatan Banyumanik, Kelurahan Kelurahan Pudakpayung
Laporan: Pajak tanah yang dibebankan setelah PTSL sangat tinggi menurut saya karena NJOP yang dikenakan pun sangat tinggi yaitu sebesar Rp 1.300.000 padahal kondisi tanah tersebut miring. Hal ini sebenarnya membuat saya sedikit curiga karena pembuatan PTSL pun kami masih harus membayar uang iuran. Sehingga untuk mendapatkan sertifikat tersebut perlu banyak dana yg dikeluarkan dari pengukuran tanah, biaya administrasi hingga tingginya pajak yg ditetapkan
Disposisi
Senin, 20 Desember 2021 - 14:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Rabu, 22 Desember 2021 - 02:42 WIBKota Semarang
Diverifikasi
Progress
Rabu, 22 Desember 2021 - 07:03 WIBKota Semarang
Diproses
Selesai
Rabu, 08 Juni 2022 - 08:17 WIBKota Semarang
Selesai