Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA08272370

Rincian Aduan

LGWA08272370

Selesai Public
KABUPATEN PATI
26 Jan 2020
0 ditandai
Mohon bisa dibantu permasalahan di Desa Kembang Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati....Tentang seorang Kades yang menyuruh orang untuk memagari tanah orang lain yang bukan Miliknya...Ini sudah masuk Pidana....Harusnya seorang Kades bisa memberi contoh yang baik kepada Warganya

Disposisi

Senin, 27 Januari 2020 - 08:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Selasa, 24 Maret 2020 - 14:01 WIB

Kabupaten Pati

Laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait  

Progress

Selasa, 21 April 2020 - 10:23 WIB

Kabupaten Pati

pengaduan sudah kami sampaikan ke Camat Dukuhseti melalui surat nomor 043/399 tanggal 30 Maret 2020

Selesai

Minggu, 31 Mei 2020 - 19:08 WIB

Kabupaten Pati

Berikut jawaban Kecamatan Dukuhseti mellalui surat nomor 045/206 tanggal 30 Mei 2020 . Pihak Kecamatan Dukuhseti telah mengadakan klariifikasi kepada Kepala Desa Kembang Kec.Dukuhseti dengan penjelasaan sebagai berikut : Pada tanggal 15 September 2001 (surat pernyataan/Jual Beli tanah) telah terjadi jual beli tanah dibawah tangan kedua belah pihak antara Abdul Rohim (penduduk Desa Ngagel ) dengan Sdr. Nor Hasan ( penduduk Desa Kembang) . Pada tahun 2019 terjadi salah paham terhadap obyek tanah yang dijual. Akhirnya Sdr. Abdul Rohim minta bantuan hukum Pengacara dengan anggota Polres Pati (Pak Joko dan 1 orang temanya) mengadakan penelurusuran terhadap obyek tanah yang disengketakan ke lokasi.  Menurut pengertian pembeli (pak Abdul Rohim) tanah yang dibeli seluas 1.260 m2 terletak di tepi jalan desa, karena keterangan jual beli yang dibuat oleh kedua belah pihak tanah tersebut batas selatan Jalan Desa, tetapi menurut pengakuan penjual ( Nor Hasan ) tahah yang dijual kepada Sdr. Abdul Rohim posisi yang kedalam (blok/peta yang sama) . Dengan berjalannya waktu, tanah yang tepi jalan desa dijual kepada Sdr. Suwono (Perangkat Desa Kembang) dan sudah berserifikat. Dari hasil penelusuran lapangan, Pengacara Abdul Rohim dengan 2 orang anggota Polres Pati (Pak Joko Cs) . Pak Joko menyarankan sebaiknya tanah tersebut  dipagari agar pembatas objek tanah tersebut jelas karena batas tanah hanya diujung utara dan selatan. Jadi saran untuk membatasi batas tanah bukan dari Kepala Desa Kembang, tetapi dari anggota Polres Pati ( Pak Joko Cs). Demikian terima kasih.