Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA07597479

Rincian Aduan

LGWA07597479

Verifikasi Public
KABUPATEN TEGAL
27 Sep 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Tegal, Kecamatan Kecamatan Adiwerna, Kelurahan Desa Kaliwadas Laporan: Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah Assalamualaikum. Wr. Wb Mohon Ijin Perkenalan saya salah satu warga Desa Kaliwadas Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, ijin menyampaikan informasi berkaitan dengan kegiatan Desa Kaliwadas. Sehubungan dengan telah dilantiknya Kepala Desa terpilih Desa Kaliwadas pada Desember 2019 banyak kebijakan yang dikeluarkan bertentangan dengan peraturan yang ada serta kegiatan pembangunan pun di duga tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada, segala daya dan upaya sudah kami laksanakan seperti koordinasi dengan Kecamatan Adiwerna, koordinasi dengan DISPERMADES KABUPATEN Tegal dan beberapa Dinas terkait. Tetapi semua itu belum bisa membuat Kepala Desa kami paham akan tugas dan fungsi nya sebagai Kepala Desa. Untuk itu mohon dengan hormat agar dilaksanakan nya Audit yang sebenar-benarnya baik dari segi administrasi maupun pembangunan fisik. Besar harapan kami kiranya permohon audit dapat terlaksana. Atas perhatian dan bantuan BAPAK GUBERNUR kami sampaikan terima kasih. Atas nama Warga Desa Kaliwadas TTD SALAPUDIN (KETUA BPD DESA KALIWADAS)

Disposisi

Selasa, 28 September 2021 - 08:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Kamis, 07 Oktober 2021 - 17:02 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas partisipasi dan laporannya terkait dengan laporan panjenengan nyuwun pirso panjenengan sudah ke Inspektorat dereng nggih???Kalau belum kami sarankan panjenengan mendatangi  Kantor Inspektorat  untuk mengadukan permasalahan panjenengan  dan apabila nanti dirasa masih belum ada solusinya panjenengan bisa melaporkan kepada Bupati disertai dokumen atau bukti yang mengindikasikan  pelanggaran kepala desa  tersebut yang jelas terbukti bertentangan dengan Peraturan  Perundang2an yang berlaku karena ngapunten baik dari Kecamatan, Dinas terkait,Inspektorat maupun Kepala Daerah dalam hal ini Bupati tidak bisa menindaklanjutinya jika tidak ditemukan adanya bukti yang mendukung atas pelanggaran kades tersebut.Mekaten nggih