Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA06613452
Rincian Aduan
LGWA06613452
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota purbalingga, Kecamatan kalimanah, Kelurahan babakan rt 15 rw 04
Laporan: kenapa sejak ad bansos sy blm pernah merasakan dpt banso entah dr provinsi,kabupaten,desa pun enggan memberikan bansos,sy hanya bekerja buruh bangunan pak dan hrs menafkahi istri lan 2 ank yg sdh sekolah (butuh program PKH ) tp blm dpt dan rumah blm punya msh numpang dirumah mboke,tolong pak bantu meringankan beban sy/keluarga,krna dr desa tidak peduli walaupun sy sdh mengajukan yg bansos tp dinihil. Terima kasih semoga pak gub bs meringankan beban keluarga sy,wassalamu'alaikum wr wb
Disposisi
Rabu, 08 September 2021 - 08:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Rabu, 08 September 2021 - 08:52 WIBKabupaten Purbalingga
laporan kami terima
Progress
Senin, 13 September 2021 - 10:52 WIBKabupaten Purbalingga
terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2473 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait
Selesai
Senin, 13 September 2021 - 10:53 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Admin Dinsosdaldukkbp3a Kab. Purbalingga :
Yang terhormat Bapak Aris Triono,
Untuk penerima bantuan sosial PKH, adalah keluarga yang masuk ke dalam data *DTKS( Data Terpadu Sistem Kesejahteraan Sosial)* atau *SIKS nG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosiak next Generation)*. Data tersebut diusulkan oleh Pemerintahan Desa/Kelurahan melalui musyawarah Desa/Kelurahan, yang nantinya akan menjadi usulan masuk ke dalam DTKS/SIKS nG. Jadi saran kami kami adalah, Bapak segera menghubungi pihak Desa/Kelurahan agar diusulkan masuk ke dalam data tsb, karena melalui data tersebut calon penerima seluruh bansos akan diambilkan dari data DTKS, jadi disaat nanti ada penambahan penerima manfaat bantuan sosial (semisal PKH), maka Bapak akan bisa berkesempatan untuk mwndapatkan bantuan sosial.
Terima Kasih yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2473
Untuk penerima bantuan sosial PKH, adalah keluarga yang masuk ke dalam data *DTKS( Data Terpadu Sistem Kesejahteraan Sosial)* atau *SIKS nG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosiak next Generation)*. Data tersebut diusulkan oleh Pemerintahan Desa/Kelurahan melalui musyawarah Desa/Kelurahan, yang nantinya akan menjadi usulan masuk ke dalam DTKS/SIKS nG. Jadi saran kami kami adalah, Bapak segera menghubungi pihak Desa/Kelurahan agar diusulkan masuk ke dalam data tsb, karena melalui data tersebut calon penerima seluruh bansos akan diambilkan dari data DTKS, jadi disaat nanti ada penambahan penerima manfaat bantuan sosial (semisal PKH), maka Bapak akan bisa berkesempatan untuk mwndapatkan bantuan sosial.
Terima Kasih yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2473