Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA05215309

Rincian Aduan

LGWA05215309

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
11 Oct 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Banyumas/Purwokerto, Kecamatan Patikraja, Kelurahan Notog Laporan: Assalamualaikum Selamat pagi pak Gubernur ???? Pak,,saya ingin bantu suami tanya menanyakan perihal pembuatan sertifikat sawah di daerah Dempet Kebongagung apakah untuk tahun ini sedang tidak melayani pembuatan sertifikat yang kasus nya Mecah dari 1 nama,,Soal nya suami saya berniat menjual sawah tersebut,,tapi ada pihak yang disebut Notaris Pembuat akta tanah mangatakan untuk tahun ini tidak ada pelayanan untuk pembuatan sertifikat jika kasus nya mecah nama,,karena waris,terima kasih Pak ????

Disposisi

Senin, 11 Oktober 2021 - 10:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 11 Oktober 2021 - 11:02 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT  

Progress

Senin, 11 Oktober 2021 - 11:03 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT  

Selesai

Rabu, 13 Oktober 2021 - 10:22 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdri. Eka Fitria Handayani
 
Bersama ini disampaikan bahwa proses pembuatan sertipikat tanah sawah dengan ketentuan bahwa : 
1. Pemilik sawah dan letak sawahnya berada pada satu kecamatan atau kecamatan yang berbatasan  (tidak absentee). Kecuali tanah sawah tersebut didapat dari pewarisan  atau pemiliknya PNS atau pensiunan. Diperbolehkan.
2. Untuk penjualaan tanah hasil pewarisan (bagian dari hasil pewarisan boleh dijual seluruhnya) 
 
Demikian Untuk lebih jelasnya dipersilahkan datang langsung  ke Loket Pelayanan BPN Demak
Jl. Bayangkaran no 1 Demak.

Demikian. Terima kasih