Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA05215309
Rincian Aduan
LGWA05215309
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Banyumas/Purwokerto, Kecamatan Patikraja, Kelurahan Notog
Laporan: Assalamualaikum
Selamat pagi pak Gubernur ????
Pak,,saya ingin bantu suami tanya menanyakan perihal pembuatan sertifikat sawah di daerah Dempet Kebongagung apakah untuk tahun ini sedang tidak melayani pembuatan sertifikat yang kasus nya Mecah dari 1 nama,,Soal nya suami saya berniat menjual sawah tersebut,,tapi ada pihak yang disebut Notaris Pembuat akta tanah mangatakan untuk tahun ini tidak ada pelayanan untuk pembuatan sertifikat jika kasus nya mecah nama,,karena waris,terima kasih Pak ????
Disposisi
Senin, 11 Oktober 2021 - 10:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 11 Oktober 2021 - 11:02 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Senin, 11 Oktober 2021 - 11:03 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Selesai
Rabu, 13 Oktober 2021 - 10:22 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdri. Eka Fitria Handayani
Bersama ini disampaikan bahwa proses pembuatan sertipikat tanah sawah dengan ketentuan bahwa :
1. Pemilik sawah dan letak sawahnya berada pada satu kecamatan atau kecamatan yang berbatasan (tidak absentee). Kecuali tanah sawah tersebut didapat dari pewarisan atau pemiliknya PNS atau pensiunan. Diperbolehkan.
2. Untuk penjualaan tanah hasil pewarisan (bagian dari hasil pewarisan boleh dijual seluruhnya)
Demikian Untuk lebih jelasnya dipersilahkan datang langsung ke Loket Pelayanan BPN Demak
Jl. Bayangkaran no 1 Demak.
Demikian. Terima kasih