Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA04480816
Rincian Aduan
LGWA04480816
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten Banjarnegara, Kecamatan susukan, Kelurahan Kedawung
Laporan: LAPORAN KESEKIAN KALINYA *TUTUP SEGERA "GALIAN C DAN SEDOT PASIR LIAR DI DESA KEDAWUNG !!! *JALAN DESA RUSAK PARAH !! PEMDES PEMKEC PEMKAB DIAM MEMBISU ( ADA APAKAH DG WAKILMU DI DAERAH PEMERINTAHANMU PAK GUB ??????*
Disposisi
Minggu, 09 Mei 2021 - 12:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Verifikasi
Minggu, 09 Mei 2021 - 14:08 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
siap koordinasikan
Selesai
Senin, 10 Mei 2021 - 15:13 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Hasil cek lapangan kami sampaikan :
- Dinas PUSDATARU Prov Jateng, BBWS Serayu Opak dan Cabang Dinas ESDM Serayu Tengah sudah melaksanakan sosialisasi terkait aturan - aturan penambangan dan kewenangan pengelolaan sungai.
- Sungai Serayu merupakan kewenangan pusat, sehingga yang akan melaksanakan penindakan dari PPNS BBWS Serayu Opak dan APH.
Koordinasi dengan Cabang Dinas ESDM Serayu Tengah diperoleh informasi sbb :
- Ijin penambangan baru sampai tahap ijin Eksplorasi.
- Cabang Dinas ESDM bersama BBWS Serayu Opak sudah melaksanakan peneguran dan penindakan di lokasi penambangan. Dengan hasil beberapa alat berat sudah tidak beroperasi.
Koordinasi dengan Desa Kedawung Kec. Susukan Banjarnegara sbb :
- Pada prinsipnya masyarakat desa kedawung tidak setuju dan menolak jalan desa digunakan Sbg akses/mobilisasi hasil penambangan.
- Penambangan pasir menggunakan mesin sedot diperkirakan baru beroperasi sekitar 2 (dua) hari setelah alat berat ditarik dari lokasi penambangan.
Tindak Lanjut :
- Hari ini dilaksanakan penutupan akses jalan menuju lokasi penambangan dibantu oleh Pemdes, Kepolisian, TNI dan warga Desa Kedawung.
- Dari Cab. Dinas ESDM Serayu Tengah sudah melakukan mediasi dengan penambang untuk tidak melanjutkan penambangan sebelum ijin keluar.
- Berkoordinasi dengan PPNS BBWS Serayu Opak agar segera ada penindakan.
Demikian Terima kasih
- Dinas PUSDATARU Prov Jateng, BBWS Serayu Opak dan Cabang Dinas ESDM Serayu Tengah sudah melaksanakan sosialisasi terkait aturan - aturan penambangan dan kewenangan pengelolaan sungai.
- Sungai Serayu merupakan kewenangan pusat, sehingga yang akan melaksanakan penindakan dari PPNS BBWS Serayu Opak dan APH.
Koordinasi dengan Cabang Dinas ESDM Serayu Tengah diperoleh informasi sbb :
- Ijin penambangan baru sampai tahap ijin Eksplorasi.
- Cabang Dinas ESDM bersama BBWS Serayu Opak sudah melaksanakan peneguran dan penindakan di lokasi penambangan. Dengan hasil beberapa alat berat sudah tidak beroperasi.
Koordinasi dengan Desa Kedawung Kec. Susukan Banjarnegara sbb :
- Pada prinsipnya masyarakat desa kedawung tidak setuju dan menolak jalan desa digunakan Sbg akses/mobilisasi hasil penambangan.
- Penambangan pasir menggunakan mesin sedot diperkirakan baru beroperasi sekitar 2 (dua) hari setelah alat berat ditarik dari lokasi penambangan.
Tindak Lanjut :
- Hari ini dilaksanakan penutupan akses jalan menuju lokasi penambangan dibantu oleh Pemdes, Kepolisian, TNI dan warga Desa Kedawung.
- Dari Cab. Dinas ESDM Serayu Tengah sudah melakukan mediasi dengan penambang untuk tidak melanjutkan penambangan sebelum ijin keluar.
- Berkoordinasi dengan PPNS BBWS Serayu Opak agar segera ada penindakan.
Demikian Terima kasih