Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA04130756
Rincian Aduan
LGWA04130756
Selesai
Public
Alamat: kotapekalongan, Kecamatan pekalongan utara, Kelurahan Degayu
Laporan: saya karyawan yg kena dampak adanya covid pak , saya memulai usaha mandiri sebisanya dan sedapatnya untuk menafkahi keluarga saya , disini istri saya sedang hamil , ketika saya mengajukan untuk mendapat fasilitas gratis dari pemerintah saya mondar mandir lebih dari 3 hari ke kantor kelurahan dan hasilnya nihil
Saya di suruh bayar tunggakan dulu semuanya atas bpjs yg saya dapat dari tempat kerja saya sebelumnya jika ingin merubah ke bpjs gratis pemerintah , logika saya seseorang yg udah tidak lagi bekerja pasti tidak lagi ada penghasilan , kenapa ketika kondisi seperti ini aturan mengharuskan untuk mengeluarkan uang , dan disini petugas kelurahan tidak bisa memproses dan stop tidak bisa melanjutkan ,, jika tidak ada hukum berlaku disini sudah saya gampar pak itu petugasnya , karna sangat tidak sopan dan cuek lebih sibuk dengan hp nya ,,
Disini saya mati matian membayar semua biaya persalinan dan modal usaha saya sekarang sudah ludes
Bantuan umkm atau apapun tidak pernah saya terima
Mohon perhatianya dan tindak lanjutnya pak ,, saya tidak tahu lagi mau mengadu kepada siapapun selain ke bpk gubernur
Jika saya mengarang cerita silahkan konfirmasi untuk pembuktianya
Terimakasih pak
Disposisi
Senin, 11 Oktober 2021 - 15:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Selasa, 12 Oktober 2021 - 09:16 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait.
Progress
Selasa, 12 Oktober 2021 - 10:07 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk mengajukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) terlebih dahulu harus dipastikan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan untuk menjadi PBI. Silahkan menghubungi Desa/Kelurahan untuk pengusulan diri masuk dalam DTKS melalui aplikasi SIK-NG. Untuk informasi lebih lajut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih
Selesai
Selasa, 12 Oktober 2021 - 10:07 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk mengajukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) terlebih dahulu harus dipastikan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan untuk menjadi PBI. Silahkan menghubungi Desa/Kelurahan untuk pengusulan diri masuk dalam DTKS melalui aplikasi SIK-NG. Untuk informasi lebih lajut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih