Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA02273379

Rincian Aduan

LGWA02273379

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
03 Nov 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota kendal, Kecamatan patebon, Kelurahan kebonharjo Laporan: kenapa senibadutjalananselalu di usik SATPOL.PP. Melanggar perbub nomer berapakah

Disposisi

Rabu, 03 November 2021 - 11:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke SATPOL PP

Verifikasi

Kamis, 04 November 2021 - 14:15 WIB

SATPOL PP

Terimakasih informasinya, Akan kami koordinasikan dengan Satpol PP Kab Kendal

Selesai

Jumat, 05 November 2021 - 19:09 WIB

SATPOL PP

Menindaklanjuti hasil koordinasi kami dengan Satpol PP Kab. Kendal selaku penegak Perda Kabupaten Kendal, bahwa aktivitas Seni Badut yang dilakukan di jalan, telah melanggar ketentuan : 
a. Perda Kab. Kendal No. 16 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis; 
b. Perda Kab. Kendal No. 11 Tahun 2013 tentang Pemeliharaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
 
Sehubungan dengan hal tersebut apabila Saudara masih berkeinginan menampilkan kesenian Badut tersebut agar mengikuti ketentuan Perda setempat. 
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Satpol PP Kab. Kendal.