Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA01501335

Rincian Aduan

LGWA01501335

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
09 May 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten banjarnegara, Kecamatan susukan, Kelurahan kedawung Laporan: SECEPTNYA D TINDAK SEDOT PASIR DAN GALIAN C D SUNGAI SERAYU PK.JLN KAMI TMBAH PARAH.

Disposisi

Minggu, 09 Mei 2021 - 13:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Verifikasi

Minggu, 09 Mei 2021 - 14:08 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

siap koordinasikan

Selesai

Senin, 10 Mei 2021 - 15:14 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Hasil cek lapangan kami sampaikan :
- Dinas PUSDATARU Prov Jateng, BBWS Serayu Opak dan Cabang Dinas ESDM Serayu Tengah sudah melaksanakan sosialisasi terkait aturan - aturan penambangan dan kewenangan pengelolaan sungai.
- Sungai Serayu merupakan kewenangan pusat, sehingga yang akan melaksanakan penindakan dari PPNS BBWS Serayu Opak dan APH.

Koordinasi dengan Cabang Dinas ESDM Serayu Tengah diperoleh informasi sbb :
- Ijin penambangan baru sampai tahap ijin Eksplorasi.
- Cabang Dinas ESDM bersama BBWS Serayu Opak sudah melaksanakan peneguran dan penindakan di lokasi penambangan. Dengan hasil beberapa alat berat sudah tidak beroperasi.

Koordinasi dengan Desa Kedawung Kec. Susukan Banjarnegara sbb :
- Pada prinsipnya masyarakat desa kedawung tidak setuju dan menolak jalan desa digunakan Sbg akses/mobilisasi hasil penambangan.
- Penambangan pasir menggunakan mesin sedot diperkirakan baru beroperasi sekitar 2 (dua) hari setelah alat berat ditarik dari lokasi penambangan.
Tindak Lanjut :
- Hari ini dilaksanakan penutupan akses jalan menuju lokasi penambangan dibantu oleh Pemdes, Kepolisian, TNI dan warga Desa Kedawung.
- Dari Cab. Dinas ESDM Serayu Tengah sudah melakukan mediasi dengan penambang untuk tidak melanjutkan penambangan sebelum ijin keluar.
- Berkoordinasi dengan PPNS BBWS Serayu Opak agar segera ada penindakan.
Demikian Terima kasih