Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA00046779
Rincian Aduan
LGWA00046779
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota wonogiri, Kecamatan nguntoronadi, Kelurahan beji
Laporan: saya mau tanya apakah yg tidak divaksin,bantuan berupa apapun dari pemerintah bakal dicabut???
Disposisi
Minggu, 10 Oktober 2021 - 21:18 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri
Verifikasi
Jumat, 22 Oktober 2021 - 10:16 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporannya. Berdasarkan ketentuan pasal 13 A Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dan tidak mengikutui dapat dikenakan sanksi administrasi berupa :
- penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
- penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan;
- dan/atau denda pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud oleh kementerian lembaga, pemerintah daerah atai badan sesuai dengan kewenangannya.
Progress
Senin, 25 Oktober 2021 - 07:55 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporannya. Berdasarkan ketentuan pasal 13 A Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dan tidak mengikutui dapat dikenakan sanksi administrasi berupa :
- penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
- penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan;
- dan/atau denda pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud oleh kementerian lembaga, pemerintah daerah atai badan sesuai dengan kewenangannya.
Selesai
Senin, 25 Oktober 2021 - 07:56 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporannya. Berdasarkan ketentuan pasal 13 A Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dan tidak mengikutui dapat dikenakan sanksi administrasi berupa :
- penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
- penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan;
- dan/atau denda pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud oleh kementerian lembaga, pemerintah daerah atai badan sesuai dengan kewenangannya.