Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA00046779

Rincian Aduan

LGWA00046779

Selesai Public
KABUPATEN WONOGIRI
09 Oct 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota wonogiri, Kecamatan nguntoronadi, Kelurahan beji Laporan: saya mau tanya apakah yg tidak divaksin,bantuan berupa apapun dari pemerintah bakal dicabut???

Disposisi

Minggu, 10 Oktober 2021 - 21:18 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri

Verifikasi

Jumat, 22 Oktober 2021 - 10:16 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporannya. Berdasarkan ketentuan pasal 13 A Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dan tidak mengikutui dapat dikenakan sanksi administrasi berupa :
  1. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
  2. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan;
  3. dan/atau denda pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud oleh kementerian lembaga, pemerintah daerah atai badan sesuai dengan kewenangannya.
demikian, penjelasan dari kami sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tetap jaga protokol kesehatan, salam sehat selalu.

Progress

Senin, 25 Oktober 2021 - 07:55 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporannya. Berdasarkan ketentuan pasal 13 A Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dan tidak mengikutui dapat dikenakan sanksi administrasi berupa :
  1. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
  2. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan;
  3. dan/atau denda pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud oleh kementerian lembaga, pemerintah daerah atai badan sesuai dengan kewenangannya.
demikian, penjelasan dari kami sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tetap jaga protokol kesehatan, salam sehat selalu.

Selesai

Senin, 25 Oktober 2021 - 07:56 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporannya. Berdasarkan ketentuan pasal 13 A Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dan tidak mengikutui dapat dikenakan sanksi administrasi berupa :
  1. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
  2. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan;
  3. dan/atau denda pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud oleh kementerian lembaga, pemerintah daerah atai badan sesuai dengan kewenangannya.
demikian, penjelasan dari kami sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tetap jaga protokol kesehatan, salam sehat selalu.