Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW87425918

Rincian Aduan

LGTW87425918

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN MAGELANG
22 Sep 2021
0 ditandai
Sedikit penasaran, apakah kejadian2 seperti dikomen pada postingan itu lazim terjadi dimn pun Kalo iya, apa kah tidak bisa diperbaiki, agar tidak terjadi pungli? Tentang penambahan 50rb saat membayar pajak kendaraan untuk biaya pengganti mengurus KTP yg tidak sama dg nama dlm STNK kendaraan, (apakah pemilik kedua harus tetap membawa KTP asli pemilik pertama, bila kendaraan blum di balik nama ) Apa bila kendaraan sudah berpindah tangan. Krn saya perhatikan kok banyak koment yg menyampaikan Nambah 50rb untuk mengurus KTP yg tidak asli (bukan pemilik pertama) alias istilahnya nembak ktp

Disposisi

Kamis, 23 September 2021 - 06:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Selasa, 28 September 2021 - 10:30 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Laporan Kami Terima

Progress

Selasa, 28 September 2021 - 16:42 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Kami kordinasikan dengan Bidang terkait

Selesai

Selasa, 28 September 2021 - 16:43 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015.  apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.