Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW87425918
Rincian Aduan
LGTW87425918
Selesai
Public
Lampiran
Sedikit penasaran, apakah kejadian2 seperti dikomen pada postingan itu lazim terjadi dimn pun
Kalo iya, apa kah tidak bisa diperbaiki, agar tidak terjadi pungli? Tentang penambahan 50rb saat membayar pajak kendaraan untuk biaya pengganti mengurus KTP yg tidak sama dg nama dlm STNK kendaraan, (apakah pemilik kedua harus tetap membawa KTP asli pemilik pertama, bila kendaraan blum di balik nama )
Apa bila kendaraan sudah berpindah tangan.
Krn saya perhatikan kok banyak koment yg menyampaikan
Nambah 50rb untuk mengurus KTP yg tidak asli (bukan pemilik pertama) alias istilahnya nembak ktp
Disposisi
Kamis, 23 September 2021 - 06:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Selasa, 28 September 2021 - 10:30 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan Kami Terima
Progress
Selasa, 28 September 2021 - 16:42 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kami kordinasikan dengan Bidang terkait
Selesai
Selasa, 28 September 2021 - 16:43 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015. apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.