Rincian Aduan : LGTW87425918

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 22 Sep 2021

Sedikit penasaran, apakah kejadian2 seperti dikomen pada postingan itu lazim terjadi dimn pun Kalo iya, apa kah tidak bisa diperbaiki, agar tidak terjadi pungli? Tentang penambahan 50rb saat membayar pajak kendaraan untuk biaya pengganti mengurus KTP yg tidak sama dg nama dlm STNK kendaraan, (apakah pemilik kedua harus tetap membawa KTP asli pemilik pertama, bila kendaraan blum di balik nama ) Apa bila kendaraan sudah berpindah tangan. Krn saya perhatikan kok banyak koment yg menyampaikan Nambah 50rb untuk mengurus KTP yg tidak asli (bukan pemilik pertama) alias istilahnya nembak ktp

0 Orang Menandai Aduan Ini