Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW73649741
Rincian Aduan
LGTW73649741
Selesai
Public
Tolong untuk kanal aduan masyarakat
@LaporGub_
untuk ambulan pengantar jenazah di RSU PKU muhammadiyah Gubug,Grobogan pihak kluarga di kenakan biaya,padahal pasien telah tercover oleh
@BPJSKesehatanRI
@dinkesjateng
@ganjarpranowo
Disposisi
Jumat, 24 September 2021 - 09:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 24 September 2021 - 12:01 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Jumat, 24 September 2021 - 12:02 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Jumat, 24 September 2021 - 12:02 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh RSU PKU Muhammadiyah Gubug.
Menindaklanjuti aduan Saudara dengan ini disampaikan bahwa terkait pengaduan biaya untuk ambulance pengantar jenazah, bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung ambulance jenazah jadi tidak bisa diklaimkan ke BPJS Kesehatan sehingga biaya tersebut di iurkan ke pasien. Yang ditanggung BPJS kesehatan hanya ambulance untuk merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.