Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW73020199
Rincian Aduan
LGTW73020199
Verifikasi
Public
Pak, mau tanya untuk pengambilan dana bst memang tidak di perbolehkan menggunakan surat kuasa. Kebetulan yang bersangkutan berhalangan hadir di karenakan ppkm pak. Mohon diberi pencerahan, terima kasih, pak.
Kalau memang tidak bisa di wakilkan. Bagaimana dengan kondisi lansia yang sakit keras, dalam satu KK hanya beliau dan suami yang sudah almarhum. Tidak bisa di wakilkan saudara dan sebagainya. Atau satu keluarga yang terdampak covid. Mohon pencerahannya, pak
Disposisi
Rabu, 28 Juli 2021 - 05:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Rabu, 04 Agustus 2021 - 14:53 WIBDINAS SOSIAL
Bisa. monggo surat kuasa bermaterai disertai KTP asli dan KK asli. Jika masih kesulitan dapat dibantu pejabat terdekat seperti RT atau RW sebagai saksi