Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW73020199

Rincian Aduan

LGTW73020199

Verifikasi Public
27 Jul 2021
0 ditandai
Pak, mau tanya untuk pengambilan dana bst memang tidak di perbolehkan menggunakan surat kuasa. Kebetulan yang bersangkutan berhalangan hadir di karenakan ppkm pak. Mohon diberi pencerahan, terima kasih, pak. Kalau memang tidak bisa di wakilkan. Bagaimana dengan kondisi lansia yang sakit keras, dalam satu KK hanya beliau dan suami yang sudah almarhum. Tidak bisa di wakilkan saudara dan sebagainya. Atau satu keluarga yang terdampak covid. Mohon pencerahannya, pak

Disposisi

Rabu, 28 Juli 2021 - 05:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Rabu, 04 Agustus 2021 - 14:53 WIB

DINAS SOSIAL

Bisa. monggo surat kuasa bermaterai disertai KTP asli dan KK asli. Jika masih kesulitan dapat dibantu pejabat terdekat seperti RT atau RW sebagai saksi