Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW71095217
Rincian Aduan
LGTW71095217
Verifikasi
Public
Selamat sore.
Nama saya Siti Nurjanah, warga dukuh Pandak Rt 3 Rw 1, kelurahan Krikilan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Saya mau tanya sebenarny yg berhak dapat bantuan sembako (BPNT) dan BLT dampak covid-19 ini siapa saja? Dan ada berapa macam bantuan itu?
Disini, yg dapat bantuan malah orang-orang yg masih usia muda dan suami-istri, sedangkan janda dan lansia cuma dapat BPNT sembako yg nilainya paling 150 rb, ntah BPNT dari dana desa, APBN, APBD atau kemesos saya tidak paham.
Disini kasusny si suami dan istri masih muda dan sehat, si suami dapat BPNT sembako sedangkan si istri dapat BLT 600 rb. Lalu janda dan orang lansia hanya dapat BPNT sembako tadi. Saat pihak kelurahan ditanya soal hal tersebut, jawabnya sudah dr pusat. Pusat tau datanya kan dr desa, iya ap tidak nggeh? Apakah panjenengan bisa membantu?
Disposisi
Senin, 18 Mei 2020 - 03:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Rabu, 20 Mei 2020 - 14:44 WIBDINAS SOSIAL
Monggo saat ini sedang dalam pendataan dinsos kab kota dan provinsi dan kemensos. Bantuan Belum semua di laksanaan pendistribusian. Dilaksanakan secara bertahap. Bansos BLT Provinsi sedang didistribusikan.
Dampak Covid 19 yang didata semua yg terdampak hingga yang sudah tidak memiliki penghasilan
data itu belum semua masih mungkin diusulkan. Itu data untuk bansos APBD prov dan kab (non DTKS/BDT), masih ada bansos kemensos bagi yg masuk BDT/DTKS, masih ada bansos BLTDD (Dana Desa), ada Kartu Prakerja dll
Bansos terdiri dari berbagai sumber alokasi, masing-masing memiliki syarat berbeda karena target penerimanya berbeda-beda. Memiliki jumlahan yg berbeda juga, ada yg 600rb 3bulan, ada yg 200rb 9bulan, sama saja itu berupa sembako.
Penerima PKH dan BSP/BPNT tidak boleh menerima BLT terdampak covid19 Kemensos/Prov/Kabkota/Dana Desa/Pra Kerja