Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW70348320
Rincian Aduan
LGTW70348320
Selesai
Public
Tolong untuk di tindak perusahaan nakal yang memanfaatkan Covid 19.untuk membayarkan THR di cicil 8 bulan. Contoh PT.PAN GROUP.Boyolali.
Disposisi
Senin, 04 Mei 2020 - 11:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Senin, 04 Mei 2020 - 12:48 WIBKabupaten Boyolali
Laporan diterima
Progress
Senin, 11 Mei 2020 - 14:44 WIBKabupaten Boyolali
Tanggapan dari Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali setelah melakukan klarifikasi terhadap perusahaan :
1. Perusahaan akan mulai melakukan pembayaran THR secara bertahap dimulai bulan Mei 2020 sebesar 12,5 % UMK dan seterusnya sampai Desember 2020 dengan pengecualian jika sebelum Desember 2020 persuahan sudah tidak ada kendala pengaturan keuangan, maka perusahaan diharapkan bisa membayar tanpa menunggu Desember 2020.
2. Rencana pembayaran THR tersebut telah dibahas dan disepakati bersama antara Serikat Pekerja, Pengawas LKS Bipartit perusahaan dengan pimpinna yang dituangkan dalam kesepatan bersama tertanggal 24 April 2020.
3. Pembayaran secara bertahap dikarenakan :
a. Dampak Covid-19 terhadap bisnis PT. Pan Brothers Tbk. b. Perusahaan terdapat kendala pengaturan keuangan yang disebabkan : - Beberapa buyers meminta perpanjangan keuangan sampai Desember 2020 - Terdapat permasalahan pengiriman barang yang masih berda di gudang, sehingga perusahaan belu bisa menerbitkan tagihan. - Material bahan baku yang sudah dibeli, tapi buyers membatalkan pemesanan. 4. Perusahaan tidak memanfaatkan situasi Covid-19 untuk melakukan pembayaran THR secara bertahap tapi dikarenakan kondisi cash flow perusahaan yang rasional
1. Perusahaan akan mulai melakukan pembayaran THR secara bertahap dimulai bulan Mei 2020 sebesar 12,5 % UMK dan seterusnya sampai Desember 2020 dengan pengecualian jika sebelum Desember 2020 persuahan sudah tidak ada kendala pengaturan keuangan, maka perusahaan diharapkan bisa membayar tanpa menunggu Desember 2020.
2. Rencana pembayaran THR tersebut telah dibahas dan disepakati bersama antara Serikat Pekerja, Pengawas LKS Bipartit perusahaan dengan pimpinna yang dituangkan dalam kesepatan bersama tertanggal 24 April 2020.
3. Pembayaran secara bertahap dikarenakan :
a. Dampak Covid-19 terhadap bisnis PT. Pan Brothers Tbk. b. Perusahaan terdapat kendala pengaturan keuangan yang disebabkan : - Beberapa buyers meminta perpanjangan keuangan sampai Desember 2020 - Terdapat permasalahan pengiriman barang yang masih berda di gudang, sehingga perusahaan belu bisa menerbitkan tagihan. - Material bahan baku yang sudah dibeli, tapi buyers membatalkan pemesanan. 4. Perusahaan tidak memanfaatkan situasi Covid-19 untuk melakukan pembayaran THR secara bertahap tapi dikarenakan kondisi cash flow perusahaan yang rasional
Selesai
Senin, 11 Mei 2020 - 14:44 WIBKabupaten Boyolali
Terima kasih